Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor

Resmob
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dibeberapa lokasi, saat ini harus mendekam di hotel prodeo

Dapurrakyatnews – Personil Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Sirat, telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor merk Suzuki Shogun warna hitam. Milik warga Desa Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu   (27/04/2022).

Tertangkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bernama KH (30), merupakan warga Dusun Kramas RT 01 RW 02 Desa Ketawang Parebaan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep. Yang bersangkutan ditangkap pada hari Selasa (26/04/2022) sekira pukul 20.00 wib, di dalam mushola Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebaan Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan Polisi LP/43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022. Atas nama Salamet Dusun Dua Labu Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Resmob
Barang bukti yang berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya di 7 TKP yaitu Pertama Pada bulan Agustus 2021 sekira jam 07.00 WIB, di pasar ganding sepeda motor suzuki shogun warna hitam,

kedua  Tanggal, bulan, tahun lupa, TKP Desa Rombiye. Sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam,

Ketiga Tanggal, bulan, tahun lupa, TKP Desa Bataal Kecamatan Ganding, Sepeda motor yang dicuri Honda Supra,

Empat Tanggal, bulan, tahun lupa, TKP Desa Bilapora Barat Kecamatan Ganding. Sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam.

Lima terekam CCTV pada Tahun 2019 tanggal, bulan lupa, TKP warung makan timurnya Java in alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Sepeda motor yang dicuri honda beat warna merah,

Enam  terekam CCTV pada hari minggu tanggal 21 Juni 2020 TKP indomaret Jalan Dipenogoro Kelurahan Bangselok. Sepeda motor yang dicuri honda scopy warna merah.

Tujuh  terekam CCTV pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 TKP depan rumah alamat Dusun Temor Leke, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Sepeda motor yang dicuri honda scoopy warna putih,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.

Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam, diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan