Dapurrakyatnews – Dianggap meresahkan warga sekitar, Arbain (35) dibekuk Team Macan Barbar. Unit Reskrim Polsek Liang Anggang di rumahnya, Jalan Kelurahan Gang Keruing I, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Pria kelahiran kota Banjarmasin itu, diduga kuat telah melakukan bisnis terlarang. Dengan memperjual belikan narkotika, jenis sabu.
Walhasil, Team Macan Barbar dibawah komando Aiptu Deden Lesmana. Melakukan operasi penyergapan terhadap Arbain pada Selasa, 8 Maret 2022 malam sekira pukul 22.00 wita.
Usai dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 paket sabu masing-masing dengan ukuran 0,39 gram dan 0,32 gram.
Kemudian ada alat hisap sabu, berupa bong dari botol plastik yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan. Pipet kaca, timbangan digital, kompor dari botol kaca sera satu unit telepon genggam.
Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi mengakui, bahwa Arbain sudah menjadi incaran polisi lantaran aktivitasnya yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi aktivitas mencurigakan. Dimana sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Aiptu Kardi mewakili Kapolsek AKP Yuda Kumoro Pardede kepada media ini, Rabu (9/3/2022).
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan, di Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Aiptu Kardi.
Respon (1)