Dapurrakyatnews – Polsek Cempaka, kota Banjarbaru mengamankan seorang anak dibawah umur, akibat penyalahgunaan narkotika. Adn (14) remaja asal Jalan Limau Nipis RT 10, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga : Team Macan Barbar Sikat Pengedar Kelas Teri, Dua Paket Sabu Jadi Bukti
Dari tangan pelaku yang masih berstatus pelajar itu, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak tiga paket berukuran kecil masing-masing seberat 0,24 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 3 unit handphone, timbangan digital, bong atau alat hisap sabu dengan pipet kaca serta korek api.
Operasi penyergapan terhadap Adn dipimpin langsung, oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo pada Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 20.00 wita.

Kapolsek Cempaka IPDA Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan, mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Jika di lingkungan kelurahan sungai tiung, sering terjadi transaksi narkotika. Dari informasi itulah pihaknya menerjunkan tim.
“Di lapangan ternyata benar ada seorang remaja yang diduga sebagai pengedar. Kemudian tim langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan badan,” ujar IPDA Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan, kepada Dapur Rakyat News, Sabtu (12/3/2022).
Kepada polisi, Adn mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial Y, yang saat ini masih diburu petugas.
“Satu pelaku masih DPO (daftar pencarian orang),” sebut IPDA Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan,
Akibat perbuatannya bocah berusia 14 tahun tersebut, untuk sementara harus merasakan dinginnya jeruji besi. Kepadanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Respon (3)