Home / Tak Berkategori

Akhirnya Terkuak Motif Pembunuh Sadis Wanita Muda di Samping RSJ Sambang Libum

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dan Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar serta Unit Reskrim Polsek Gambut. Menangkap pelaku pembunuhan terhadap Nadia Fitria (18), warga Jalan Kelayan A Gang Antasari Kota Banjarmasin.

Adapun pelakunya adalah Muhammad Sa’e alias Alba (24). Mantan suami sirri korban ini ditangkap di Jalan Antasan Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:  ASN Basarnas Ditemukan Tewas Dirumah Kontrakan

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan motif pelaku, nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati, karena cemburu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Simpun, Polisi Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda di RSJ Sambang Lihum

“Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri siri. Pelaku merasa dikhianati oleh korban, sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban, dengan menusuknya sebanyak 7 kali,” ucap AKBP Doni Hadi Santoso kepada media ini, Rabu (5/4).

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Aiptu Fazriansyah bersama Camat Banjarbaru Selatan Pantau Debit Air Sungai Kemuning

Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku pun langsung melarikan diri, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.

“Pelaku berhasil dibekuk tim gabungan dikediamannya, di kawasan Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Polisi di Karang Bintang Himbau Siswa Patuh Prokes dan Ikut Jaga Kamtibmas

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. Karena melakukan pembunuhan, secara terencana.

“Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara seumur hidup dan dikenakan Pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB