Hukrim  

Tak Punya Pekerjaan Tetap, Pria di Banjarbaru Nekad Bisnis Pil Zenith 

Banjarbaru

Dapurrakyatnews – Pemberantasan narkoba, khususnya peredaran obat daftar G di kota Banjarbaru semakin gencar dilakukan. Kamis (21/10) malam lalu, jajaran Polsek Banjarbaru Utara berhasil meringkus seorang pengedar berinisial AP.

Penangkapan warga Banjarbaru Utara ini dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian, bahwa di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 32 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, sering terjadi transaksi pil Zenith.

Mendapatkan informasi itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, langsung melakukan pengintaian dan operasi penyergapan terhadap AP.

Setelah berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti sebanyak 108 butir, obat daftar G jenis Carnophen Zenith, ia pun langsung digelandang ke Polsek Banjarbaru Utara.

Kepada polisi, AP mengaku menjadi bandar obat daftar G karena alasan klasik, yaitu tergiur keuntungan yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena saat ini dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya berhasil meringkus seorang pengedar obat daftar G jenis Carnophen Zenith dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan.

“Tersangka kami jerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Kompol Yopie kepada awak media di Banjarbaru, Rabu (3/10).

IMG_20250315_181152_resize_1
IMG_20250315_181203_resize_82
IMG_20250315_181142_resize_49
 

Tinggalkan Balasan