DapurRakyatNews – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika, disebuah rumah di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan, Kejadian bermula pada hari Jumat sekira pukul 11.00 WIB. Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penelusuran. Sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Satreskoba melihat ada seorang laki-laki, lengkap dengan ciri-ciri sedang berdiri didepan rumah. Saat dilakukan penangkapan, Laki-laki tersebut mengaku bernama (RJP) alias (B).

Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat, Tim melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut. Saat penggeledahan, ditemukan 1(satu) buah kotak rokok merk HD warna putih di saku celana sebelah kiri yang dikenakannya.
“Ternyata saat dibuka 1 (satu) buah kotak rokok HD warna putih tersebut, berisi 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (26/6).
Saat ditanya oleh petugas, (RJP) alias (B) mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu, di kosan miliknya.
“Setelah itu, anggota Sat Resnarkoba memanggil ketua RT untuk melakukan penggeledahan, dan ditemukan dibawah kasurnya ada 1 (satu) lembar tisu, yang berisikan 5 (lima) paket diduga sabu dan 1 (satu) buah kantong plastik hitam, yang berisikan seperangkat alat hisap sabu,” jelas Ronny.
AKP Ronny menambahkan, bahwa saat diinterogasi oleh petugas, (RJP) alias (B) mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.
Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan 1 (satu) unit HP milik (RJP) alias (B).
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr (RJP) alias (B) pada hari Jumat 24/06/22, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. Pelaku mengaku mendapatkannya dari (J).
Kemudian tim Satres Narkoba melakukan pengembangan, sekira pukul 16.30 WIB ditemukan Sdr (M) alias (J) berada disebuah ruko kosong, di Jl. Rimba Jaya dan langsung diamankan oleh petugas.
Setelah diciduk oleh petugas, (M) alias (J) mengaku menyimpan narkotika jenis sabu, dirumahnya di Jalan Gudang Minyak.
Sekira pukul 23.00 Wib, dilakukan penggeledan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket diduga sabu dan 1 (satu) buah Rexona Men yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sabu, seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah kotak kardus berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) buah mancis gas dan 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) unit Hp. Selanjutnya (M) alias (J) dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Masing-masing total berat bruto kurang lebih 1 (satu) gram, dan sudah kita lakukan tes urine keduanya, dan hasilnya adalah positif”, tutur Ronny.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara.