Dapurrakyatnews, – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Polres Pessel), terus memberantas tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel bekuk empat orang tersangka narkotika jenis sabu di Kampung Tangah, Nagari Painan Timur Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (24/9/2023) dini hari pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryano, S.H, S.I.K,M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan IPTU. Riki Yovrizal, S.H membenarkan atas penangkapan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Iptu Riki menyampaikan, kejadian bermula saat tim Satres Narkoba mendapatkan informasi dari warga atas adanya transaksi jual beli narkoba di Kampung Tengah, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan.
“Atas laporan tersebut, tim langsung ke lokasi untuk patroli dan menemukan seseorang yang mencurigakan di lokasi. Personil Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka VR,” katanya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan kepada VR, dan menemukan dua (2) paket kecil narkoba jenis sabu dari tangan pelaku.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari rekannya,” jelasnya.
Selanjutnya, tim opsnal Satres Narkoba bersama pelaku langsung menuju ke Lokasi temannya yang beralamat di Pagaruyung Bukit Putus, Painan.
Di lokasi kedua, Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu AN (26), G (27) dan ED (23).
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan dua puluh satu (21) paket kecil narkotika gol I jenis shabu di dalam kotak rokok merk HD yang disimpan di dekat kasur,” terangnya.
Saat dilakukan interogasi, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya pribadi.
Dari pengeledahan terhadap keempat pelaku, tim Satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti 23 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 unit handphone merk Redmi berwarna biru dan Samsung berwarna putih, 1 pack Plastik bening, 1 buah sendok pipet dan uang tunai sebesar Rp 450.000,-.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.