Berita  

Satpol PP Sumenep Andalkan Siroleg untuk Memperketat Pengawasan Rokok Ilegal

Satpol PP

Dapurrakyatnews – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Madura memperkenalkan Sistem Pelaporan Rokok Ilega (Siroleg).

Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat pengawasan dan penindakan, terhadap rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran. Rabu (8/10/2024).

Rapat koordinasi serta bimbingan teknis (Bintek) digelar di Aula Kantor Satpol PP Sumenep, yang dihadiri oleh tim khusus yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep, untuk mengumpulkan informasi terkait rokok ilegal selama tahun 2024.

Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pengawasan barang kena cukai ilegal.

Mereka menekankan bahwa pengendalian rokok ilegal tidak hanya mengurangi kerugian negara, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menjelaskan bahwa Siroleg merupakan inovasi yang memudahkan pelaporan dari masyarakat maupun petugas, terhadap peredaran rokok ilegal.

“Aplikasi ini memungkinkan kami untuk lebih cepat merespons laporan masyarakat, sehingga peredaran rokok ilegal bisa segera ditindak,” jelas Nurus.

Satpol PP

Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, juga menegaskan komitmen Satpol PP dalam menjalankan pengawasan barang kena cukai, khususnya rokok.

“Rokok ilegal tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, tapi juga pada kesehatan masyarakat. Dengan Siroleg, kami harap pengawasan bisa lebih optimal dan terarah,” ujar Wahyu.

Menurutnya, upaya memberantas rokok ilegal adalah bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pusat. Dalam hal ini, peran Satpol PP adalah mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg, sementara otoritas penindakan ada di tangan Bea Cukai.

Wahyu juga menyinggung tentang pentingnya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021. Dana ini, selain menjadi sumber pendapatan negara, juga digunakan untuk mendukung pembangunan di daerah penghasil cukai seperti Sumenep.

“Kami ingin personel Satpol PP semakin profesional dalam menjalankan tugas mereka di lapangan, terutama terkait pengumpulan informasi dan pelaporan rokok ilegal. Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap peredaran rokok ilegal di Sumenep bisa ditekan secara signifikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, turut mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan hanya membeli produk yang dilengkapi pita cukai resmi.

“Cukai yang dibayarkan tidak hanya berkontribusi pada kas negara, tetapi juga kembali ke daerah dalam bentuk dana DBHCHT untuk pembangunan,” kata Dadang.

Melalui kolaborasi ini, Satpol PP Sumenep berharap Siroleg bisa menjadi solusi konkret dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, yang selama ini kerap merugikan negara dan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan