Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam mengamankan aset daerah, khususnya berupa tanah milik pemerintah. Upaya ini dilakukan melalui percepatan proses legalisasi dan sertifikasi aset yang selama ini belum memiliki dokumen resmi.
Hingga triwulan III dan awal triwulan IV tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep telah menerbitkan sebanyak 104 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya, di awal tahun yang sama, juga telah diterbitkan 35 sertifikat tanah, sehingga total hingga Oktober 2025 tercatat 139 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang resmi menjadi milik Pemkab Sumenep.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Sumenep, Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si, melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST., MT., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas lembaga.
“Sepanjang tahun 2025 ini, hingga bulan Oktober, telah terbit tambahan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep sejumlah 139 SHP,” ujar Hery, Jumat (31/10/2025).
“Pencapaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi aset agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan.” ungkapnya.
Momentum penyerahan sertifikat tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-756, yang digelar di Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep, diserahkan sebanyak 104 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep dari Kepala Kantor Pertanahan, Bapak Wardojo, A.Ptnh., M.Si., kepada Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, S.H., M.H.,” jelasnya.
“Penyerahan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga aset pemerintah daerah.” imbuhnya.
Selain penyerahan sertifikat, pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dukungan dan sinergi lembaga tersebut dalam pengamanan aset daerah.
“Bapak Wakil Bupati juga menyerahkan Piagam Penghargaan, sebagai bentuk apresiasi kepada Kantor Pertanahan Sumenep atas dukungan mereka, dalam kegiatan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” lanjut Hery.
Tak hanya dengan Kantor Pertanahan, keberhasilan program pengamanan aset ini juga ditopang oleh sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRKP2 sendiri.
“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antara OPD selaku pemegang aset tanah dengan BKAD, Bapenda, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, serta Kantor Pertanahan terjalin dengan sangat baik,” ungkap Hery.
“Kerja sama yang solid ini menghasilkan bukti nyata dengan terbitnya 139 sertifikat hak pakai aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2025.” tambahnya.
Ke depan, Pemkab Sumenep berencana mempercepat proses sertifikasi seluruh aset tanah pemerintah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A di masing-masing OPD.
“Fokus kami berikutnya adalah melakukan akselerasi agar percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep bisa terealisasi sepenuhnya,” pungkasnya.




