Hukrim  

Pria di Banjarmasin Tertipu, Niat Beli 50 Butir Pil Ekstasi Malah dapat Pelet Jagung

Banjarmasin

Dapurrakyatnews – Seorang pria berinisial MC, warga Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, kena tipu saat melakukan transaksi barang terlarang. Pria berusia 45 tahun tersebut, tertipu saat akan membeli 50 butir pil ekstasi dari penjual gadungan.

Adalah TG, AVR, RL, HD dan SY, pelaku yang terbilang nekat melakukan penipuan terhadap MC. Tak cuma itu, para pelaku juga membawa kabur sepeda motor roda dua milik MC ketika melakukan transaksi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian berawal ketika MC membuat laporan Polisi di Mapolsek Banjarmasin Selatan, karena sepeda motor yang dikendarainya dibawa kabur oleh pelaku pada Minggu (3/7) lalu.

Dalam laporannya, MC mengaku meminjam sepeda motor milik rekannya yakni berinisial FR. Guna menuju ke suatu lokasi di kawasan Banjarmasin Selatan, dengan dalih untuk membayar hutang.

Kemudian, pada saat MC berada di lokasi yang sudah disepakati, pelaku minta antar ke dalam gang, ia juga mengambil alih kemudi sepeda motor yang dikendarai oleh MC (MC posisi dibonceng pelaku, red).

Setelah sampai di dalam sebuah gang, pelaku meminta MC turun dari sepeda motor. Ia menyerahkan bungkusan kecil kepada MC lalu tancap gas, kabur.

Singkat cerita, polisi gabungan yang di back up Team Macan Kalsel dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel, berhasil membekuk TG, AVR, RL, HD dan SY.

Kepada polisi, para pelaku mengaku bahwa MC sebenarnya bukan ingin membayar hutang, melainkan ingin membeli narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir.

“Jadi si korban ini sebenarnya mau transaksi pil ekstasi dengan pelaku. Ketika mereka bertemu, bukan ekstasi yang di dapat MC melainkan puluhan butir pelet jagung kering yang dibungkus tisu. Pada saat bersamaan, pelaku juga melarikan sepeda motor yang digunakan MC,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada media ini, Sabtu (9/7).

Menurut Rifa’i, ada lima tersangka yang diamankan tim gabungan terkait kejadian tersebut.

“Kelimanya sudah diamankan. Penyidikannya di Polsek Selatan. Para pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan