Dapurrakyatnews – Polres Tanah Bumbu, kembali melakukan penangkapan pengedar obat ilegal. Polisi berhasil meringkus seorang nelayan saat berada di sebuah rumah di Jalan Borneo, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa menyampaikan, tersangka Muhammad Beddu alias Beddu (45) warga Jalan Pendidikan RT 01, Desa Pulau Panjang, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
AKP Made Rasa menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang peredaran sediaan farmasi obat tablet tanpa izin edar.
“Pelaku diamankan pada Jumat (11/11) sekira pukul 21.00 wita. Dengan jumlah total 755 butir carnophen serta Uang tunai sebesar Rp. 114.000,” kata Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo, Sabtu (12/11).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diatas diamankan dan dibawa ke Kapolres Tanah Bumbu, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.