Hukrim  

Polisi di Tanah Bumbu Hentikan Pesta Sabu 2 Pengedar 

Polisi

Dapurrakyatnews – Aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu membekuk dua pengedar narkoba di sebuah rumah Gang Aluh Kecil Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu pada Agustus 2023 lalu.

Kedua tersangka, yakni HP (41) dan DP (39) disergap ketika sedang asyik pesta narkoba jenis sabu di rumah milik HP yang juga tempat penyimpanan dan pemaketan narkoba sebelum diperdagangkan.

“Dari penyergapan ini personil Sat Narkoba dapat menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, bong, dan timbangan elektrik,” ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Minggu (17/9).

Polisi

Tri Hambodo mengutarakan, pihaknya mengobservasi lokasi atas dasar laporan warga di Gang Aluh Kecil, Kelurahan Tungkaran Pangeran. Dalam laporannya itu disebutkan rumah tersangka HP sering digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi sabu.

“Saat disergap, HP dan DP tak berkutik Lantaran sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan