Hukrim  

Polisi Ungkap Motif KDRT yang Dialami Lesti Kejora yang Dilakukan oleh Rizky Billar

Lesti Kejora
Foto: Instagram/ rizkybillar

Dapurrakyatnews – Kabid Humas Polda Metro jaya melakukan Konfrensi Pers terhadap adanya dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh seseorang yang merupakan publik figur yang kita kenal dengan nama Lesti kejora. Jum’at (30/9/2022).

Dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2004 dikatakan, KDRT  ada beberapa hal diantaranya kekerasan fisik termasuk melanggar pasal 6, kemudian kekerasan seksual, kekerasan phisikis dan yang terakhir kekerasan penelantaran rumah tangga.

“Sedangkan yang dialami lesti kejora dalam hal ini adalah kekerasan fisik,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengawali konfrensi Pers nya.

Perlu kami sampaikan bahwa, Polres Metro Jakarta Selatan dalam hal ini korban telah menerima laporan, korban melaporkan kejadian tindak pidana atas nama lesti kejora, kemudian terlapor dalam hal ini suaminya korban atas nama Rizky Billar.

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 28/9/2022, terjadi di rumah mereka yaitu di jalan nmor 10 Cilandak Jakarta Selatan. Kejadian ini berawal dari penyampaian korban kepada suaminya bahwa, ia tahu adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban atau terlapor,” terangnya.

Kemudian terjadi pertengkaran dan ini terjadi dua kali kejadian pada hari itu, pertama terjadi pukul 01.51 Wib dini hari, dimana pada saat itu Lesti kejora menyampaikan ingin dipulangkan kerumah orang tuanya, dan ini membuat emosi dari pada terlapor. Rizki Billar melakukan kekerasan fisik, dimana kekerasan fisik ini, terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban hingga korban terjatuh ke lantai, dan hal tersebut dilakukan berulang kali. Kemudian pada pukul 09.47 Wib terjadi lagi kekerasan fisik, yang dialami oleh Lesti kejora.

Lesti Kejora
Foto: Instagram/ rizkybillar

“Di mana Rizky Billar melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban kearah kamar mandi, kemudian membanting nya ke lantai dan dilakukan berulang kali, sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit, atas perbuatan tersebut,” tambahnya.

Sehingga korban melaporkan kepada kepolisian, dalam hal ini polres jakarta selatan, dan telah menerima laporan polisi ini dan telah melakukan pemeriksaan, dimana didalam pemeriksaan, kita temukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh terlapor. Kemudian juga keterangan saksi yang telah kita periksa 2 orang, di antara asisten rumah tangga, kemudian karyawan infotaiment yang menerangkan dan menyaksikan kekerasan tersebut.

“Kemudian langkah yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya bahwa, akan menegakkan hukum seadil-adilnya dan berpihak kepada keadilan, khususnya kepada korban,” jelasnya.

Kemudian kita telah melakukan langkah penyidikan, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana nantinya visum ini tentunya akan memperkuat tindak pidana tersebut. Kemudian kita juga akan melakukan pemeriksaan phisikologis, terhadap korban ke pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.

“Itu adalah langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga. Kami sangat menyayangkan kejadian kekerasan ini dan bersimpati terhadap korban, semoga hal ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Karna UU telah mengatur apabila terjadi kekerasan dalam bentuk phisikologis, Phisikis, seksual terhadap anak, ada ancaman hukuman nya. Dan ini kita akan melakukan penegakan hukum, sesuai dengan fakta yang ada.

“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, manakala sudah ada up date terbaru dari pemeriksaan, yang tentunya dalam waktu dekat, kami akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan