Dapurrakyatnews – Polres Barito Kuala, menggelandang seorang warga yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya, Senin (8/11). Pelaku berinisial SH (47) melakukan pemukulan terhadap istri dan mertuanya, hingga mengakibatkan sejumlah luka.
Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik menuturkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap Istrinya Krismini (32) dan mertuanya, Turah (73) di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (8/11) lalu. Penganiayaan diduga diawali oleh cekcok mulut antara pasangan suami-istri tersebut, dan kemudian ditegur oleh mertua tersangka. Tersangka yang emosi, memukul bagian wajah serta tangan istri dan mertuanya, hingga mengakibatkan luka,” kata Abdul Malik kepada media ini, Rabu (9/11).
Lanjut Abdul Malik, korban kemudian melaporkan peristiwa KDRT yang menimpanya, ke Mapolres Barito Kuala dan petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita mengamankan pelaku di rumahnya, berikut barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang terdapat bercak darah,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.