Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berujung pada kematian seorang perempuan.
Korban, NC (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jl. Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya, AH (46), yang berprofesi sebagai petani. Keduanya merupakan warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah mereka. Polisi mengungkap bahwa motif kekerasan tersebut, berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, AH menunjukkan sebuah video TikTok kepada istrinya. Video tersebut berisi nasihat mengenai pentingnya ketaatan istri kepada suami. Namun, respons NC yang keras membuat AH emosi. Ia kemudian menuduh istrinya berselingkuh, dan secara spontan menampar wajah NC berkali-kali.
“Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, menampar pipi kanan dan kiri hingga kepala korban terbentur tembok,” ujar AKBP Henri.
Kekerasan terus berlanjut, di mana AH memukul jari tangan NC dan kedua paha korban dengan tangan mengepal. Akibat kekerasan tersebut, NC mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Unit Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AH di rumahnya pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah diinterogasi, AH mengakui perbuatannya. Polisi segera membawa tersangka ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menemukan fakta bahwa keterangan AH berubah-ubah selama pemeriksaan. Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan AH positif menggunakan narkoba.
“Diduga pelaku memiliki pola pikir yang sensitif, penuh kecurigaan, dan cenderung berhalusinasi, sehingga keterangan yang diberikan perlu didalami lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk hasil otopsi korban, satu bilah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian milik korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp45 juta,” pungkasnya.




