Dapurrakyatnews – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan dan hutan, pelaku diketahui berinisial MS (58), warga jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Ia ditangkap polisi usai membakar lahan. Saat ini dia ditahan di Mapolres Banjarbaru guna jalani proses hukum selanjutnya.
“Tersangka MS diduga sengaja melakukan pembakaran lahan di Komplek Grand Tasbih Jalan Tawaf X RT 06, Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji kepada media ini, Jumat (13/10/2023).
Menurut AKP Syahruji, peristiwa tersebut bermula saat Anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Mendapat informasi tersebut kemudian Anggota Tipidter Sat Reskrim Banjarbaru langsung menuju ke tempat kejadian, setibanya di sana menemukan ada beberapa orang yang sedang melakukan pembersihan lahan berupa semak belukar dan rumput ilalang serta potongan kayu dan ranting dengan cara dikumpulkan dan ditumpuk menjadi beberapa titik kemudian dibakar.
“Dislokasi anggota mendapati kobaran api. Mereka bersama sejumlah warga sekitar kemudian melakukan pemadaman agar api tidak merembet,” tutur AKP Syahruji.
Setelah berhasil memadamkan api, anggota Tipidter Sat Reskrim Banjarbaru membawa pemilik lahan tersebut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, atau Pasal 78 Jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf A dan D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Ancaman pidana bagi pelaku S mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp3.000.000.000, dan maksimal Rp10.000.000.000,” pungkas AKP Syahruji.