Dapurrakyatnews – Pihak kepolisian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai melakukan penindakan bagi pengguna skuter dan sepeda listrik, yang masih nekat berkeliaran di jalan raya.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M. Noor Chaidir, penindakan yang dilakukan polisi masih berupa teguran atau represif non yudisial.
“Sebenarnya bukan kita tindak berupa sanksi atau denda, hanya teguran saja. Jadi yang bermain di jalan raya atau jalur sepeda kita berikan edukasi,” kata Kompol M. Noor Chaidir saat dihubungi media ini, Senin (30/5)
Menurut Kasat Lantas, ada tiga kawasan yang saat menjadi sasaran kepolisian yakni Jalan A. Yani, Jalan MT. Haryono dan Jalan A.S. Musyafa.
“Ketika anggota menemukan pengendara sepeda listrik, kita edukasi mudah-mudahan paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu, atau jalur khusus sesuai peraturan menhub no. 45 tahun 2020, ” pungkas Chaidir.