Pemerintah akan Larang Mobil Mewah dan Mobil Dinas TNI/Polri Konsumsi Pertalite

Pemerintah
Kepala BPH Migas / Ketua Komite BPH Migas Erika Retnowati.

Dapurrakyatnews – Pemerintah akan melarang mobil mewah, menggunakan bahan bakar penugasan atau Pertalite. Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan pendukung, atau Implasementasi kebijakan ini. Selain itu juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan, nantinya klasifikasi kendaraan mewah akan dilihat dari volume ruang silender, pada mesin mobil atau yang lebih dikenal dengan istilah Cubicle Centimeter (CC). Namun demikian ia belum merinci secara detail, besaran skala CC yang dimaksud.

Ia mengatakan untuk melakukan kajian kretiria besaran CC, pihaknya menggandeng pihak dari Universitas Gajah Mada.

“Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan Dinas milik TNI/Polri, serta kendaraan milik BUMN,” kata Erika, Selasa (11/6/2022).

Rencananya diharapkan kebijakan ini akan diuji coba, pada bulan Agustus atau September mendatang.

“Tadi kami sampai pada kesimpulan bahwa nantinya, akan ditetapkan berdasarkan CC nya,” ujar Erika

Karena kami juga melihat kontruksinya, bahwa mobil mewah itu umumnya CC nya besar, kemudian ia juga akan mengkonsumsi BBM yang lebih banyak.

“Sedangkan pertalite ini, harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah, harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan,” imbuh Erika.

Kemudian juga bahwa mobil mewah tersebut, tidak dirancang untuk mempergunakan Pertalite, karena ada spesifikasi khusus pemakaian bahan bakarnya.

“Jadi sebenarnya, misal orang orang pemilik mobil mewah menggunakan pertalite, juga menjadi tidak optimal juga dari kinerja mesinnya, atau bahkan nanti lama lama mesinnya akan rusak mesinnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan