Pelaku Pembunuhan Bidan Desa, Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka.

Tersangka
Tersangka Agus Adi Putra

Situbondo, Dapurrakyatnews – Agus Adi Putra terduga pelaku pembunuhan terhadap istri nya sendiri, berdasarkan hasil olah TKP dan penyidikan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Agus Adi Putra pelaku pembunuhan istrinya sendiri yang berprofesi sebagai bidan Desa di Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo. Jum’at. (14/1/2022).

Agus Adi Putra sesaat setelah membunuh istri nya dengan cara dicekik tersebut, langsung menyerahkan diri ke polsek setempat dan langsung di gelandang ke sel tahanan Mapolres Situbondo.

Tersangka

Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya mengatakan, terduga pelaku pembunuhan tersebut saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka.

“Tersangka Agus Adi Putra kita jerat dengan pasal 338 dan pasal Undang- undang Kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” terang Kapolres

Lebih lanjut, AKBP Andi Sinjaya mengatakan bahwa Polres Situbondo, masih menunggu hasil otopsi. Namun berdasarkan hasil penggalian data dari pihak keluarga. Kesimpulan sementara, tersangka mempunyai riwayat gangguan kesehatan.

“Sehingga penyidik Polres Situbondo masih menunggu hasil medis dan psikologis,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan