Oknum ASN Puskesmas Diduga Abaikan Nilai-Nilai Dasar Kode Etik PNS

Oknum ASN Puskesmas Diduga Abaikan Nilai-Nilai Dasar Kode Etik PNS
Photo : Mahmudi Tokoh Masyarakat Kecamatan Ra'as, Sumenep, Madura.

SUMENEP, DapurRakyatNews – Berdasarkan dugaan photo seorang Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang beredar di sosial media, dan ditengarai bertugas di Kantor Puskesmas Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tampak dalam photo diduga sedang menggunakan fasilitas yang ada di Kantor Puskesmas setempat, untuk keperluan cetak atribut peraga kampanye salah satu Cakades, yang akan berkontestasi dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep pada 8 Juli 2021 di Kecamatan Ra’as mendatang.

Kendati itu, dengan terjadinya peristiwa tersebut yang mana semakin menyita perhatian publik, sehingga LBH FORpKOT (Forum Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas) mulai buka suara.

Oknum ASN Puskesmas Diduga Abaikan Nilai-Nilai Dasar Kode Etik PNS
Photo : Herman Wahyudi, S.H, Ketua LBH FORpKOT

Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, S.H, mengatakan, terkait dengan beredarnya Photo Oknum ASN Puskesmas Ra’as yang diduga menggunakan fasilitas Kantor Puskesmas, untuk keperluan cetak atribut peraga kampanye Cakades yang akan berkontestasi dalam Pilkades serentak tersebut, harus menjadi perhatian serius Kepala Dinas Kesehatan.

“Kami minta persoalan beredarnya photo ini jangan dianggap enteng dan remeh. Karena ini mulai menyangkut marwah dan juga kepercayaan publik terhadap Dinas Kesehatan,” kata Ketua FORpKOT yang biasa disapa Herman, Senin (3/5/2021).

Pasalnya kata Herman, kalau diamati dari photo yang sudah beredar, dan juga diamati dari apa yang telah disampaikan oleh salah satu tokoh setempat di media. Nampaknya patut diduga Oknum ASN tersebut mulai mengabaikan nilai-nilai dasar yang semestinya harus dijunjung tinggi oleh abdi negara.

“Karena nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh ASN atau PNS sudah jelas termaktub di dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Bahkan pihaknya mulai mengurai bahwa didalam ketentuan Pasal 7 mengenai Kode etik PNS, menyebutkan, dalam pelaksana tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta tehadap diri sendiri, dan sesama PNS yang diatur dalam PP tersebut.

Herman pun berharap, sehubungan dengan etika terhadap diri sendiri itu juga sudah tegas diatur didalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Maka dari kami berharap Kepala Dinas Kesehatan tidak hanya melakukan suatu bentuk tindakan peneguran via telpon, Melainkan juga melakukan suatu tindakan yang bersifat kongkret. Apalagi photo tersebut sudah diminta langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan,” harapnya.

Baca Juga : Oknum ASN Sumenep, Diduga Menggunakan Fasilitas Puskesmas Untuk Keperluan Pilkades

Dilansir dari berita sebelumnya, menanggapi beredarnya photo yang diduga Oknum ASN yang menggunakan fasilitas Kantor Puskesmas, membuat Mahmudi, tokoh Masyarakat Kecamatan Ra’as mulai angkat bicara.

Oknum ASN Sumenep, Diduga Menggunakan Fasilitas Puskesmas Untuk Keperluan Pilkades
Photo : Oknum ASN (kiri), Calon Kades Brakas (tengah), Salah Satu Tim Sukses Calon Kades (kanan) Nampak Mereka Sibuk Menggunting Stiker Calon Kades Brakas Yang Diduga Kuat Adalah Ruangan di Puskesmas Ra’as

Menurut tokoh masyarakat asli putra Kepulauan Ra’as tersebut mengatakan, yang pertama secara pribadi yang bersangkutan (Oknum_red) adalah ASN yang sudah jelas dilarang.

Karena kata dia, ada Perbup dan Peraturan Kepegawaian yang tidak memperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis.

”Ini perilaku Politik, yang condong atau berafiliasi politik kepada salah satu calon kontestan Pilkades,” kata Mahmudi, Selasa malam (27/4/2021) di Sumenep.

Yang kedua, menurut Mahmudi, lokasi tempat kejadian tersebut di salah satu ruangan Puskesmas. Sedangkan kata dia Puskesmas itu katagori areal publik, pemiliknya adalah masyarakat.

”Kalau dia kemudian condong kepada salah satu kontestan politik, Itu merugikan calon yang lain dong, sekaligus merugikan masyarakat. Nah kemana Kepala Puskesmasnya (Kapus_red), apakah dia tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” urainya.

Mahmudi juga mulai mengungkapkan bahwa antara Kapus dan yang bersangkutan (Oknum ASN_red) ada kaitan gent, dalam konteks adik dan kakak.

”Kalau dia (Kapus_red) tidak tau, berarti dia (Oknum ASN_red) tega sama kakaknya melakukan seperti itu. Kalau dia (Kapus_red) tahu, berarti apa tidak mungkin kita mengatakan tidak ada kerja sama,” ujarnya.

Mahmudi berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, terkait peristiwa tersebut harus segera ditindak minimal di evaluasi, karena menurutnya sedang ada ketidak beresan di Puskesmas Ra’as, entah apakah ini awal, atau apa sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, tukasnya sambil bertanya.

Oknum ASN Puskesmas Diduga Abaikan Nilai-Nilai Dasar Kode Etik PNS
Photo : Agus Mulyono, M.C.H, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono, M.C.H, menyampaikan bahwa harus mengikuti aturan Pilkades. “Aturan Pilkades itu bagaimana, ya dijalankan aja. Misalnya ASN itu harus Netral itu jalankan aja,” kata Agus Mulyono, Rabu (28/4/2021) saat ditemui di Kantornya.

Terkait dengan fasilitas yang digunakan, menurut Agus, harus disesuaikan dengan aturan, apapun yang ada dalam aturan harus dijalankan, dan sudah dikasih peringatan malam itu juga.

”Sudah saya tegur, tidak boleh, langsung malam itu juga saya telpon, dan saya minta photonya malam itu juga,” tegas Agus.

Ketika disinggung apakah ada sanksi bagi Oknum ASN tersebut, menurut Agus, sanksi itu mengikuti PP nomor 53, pokoknya aturan-aturan yang ada diikuti dan dijalankan sebagaimana mestinya.

”untuk Puskesmas, harus fokus pada pelayanan di bidang kesehatan. Saya titip itu, untuk bisa melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan yang prima kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga : Mudik Lebaran Diperbolehkan, Tapi Ini Syarat Yang Harus Kita Ketahui

Pewarta : Faldi Aditya
Editor : Ferry Saputra