Tak Berkategori  

Nekat Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Diamankan Anggota Polres Tapin

Polres

Dapurrakyatnews – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (38), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan.

IRT ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Kecamatan Binuang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dari tangan tersangka N.

“Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan, sebanyak 19,14 gram berikut timbangan digital,” kata Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriadi kepada media ini, Rabu (15/6).

Perwira pertama Polri itu menuturkan bahwa, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di kawasan Kecamatan Binuang, sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu pada Selasa (14/6), sekitar pukul 05.30 Wita di Jalan Irigasi Haruban, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Tatang.

Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara

Tinggalkan Balasan