Hukrim  

2 Orang Kurir Sabu Warga Pragaan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Sabu
2 orang terduga kurir sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.

Dapurrakyatnews – Dua kurir narkoba jenis sabu, AN (23) dan EH (25), warga Kecamatan Pragaan, Sumenep, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. Penangkapan tersebut dilakukan di area Pelabuhan Guluk Manjung, Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 15.30 WIB. Minggu (25/8/2024).

Satresnarkoba Polres Sumenep, menyita barang bukti dari terlapor AN berupa satu poket plastik kecil berisi sabu seberat 0,82 gram, satu unit ponsel merek Oppo, satu plastik klip kecil, sobekan plastik hitam, uang tunai sebesar Rp231.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR. Sementara itu, dari terlapor EH, polisi menyita satu unit ponsel merek Redmi dan seperangkat alat hisap sabu.

Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga kurir sabu.

Kronologi penangkapan bermula, ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep mencurigai AN di Pelabuhan Guluk Manjung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang diakui milik AN.

“AN mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan menyuruh EH untuk membelikannya,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H. Kamis (29/8/2024).

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap EH di rumahnya di Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam interogasi, EH mengakui bahwa AN sebelumnya telah memesan sabu kepadanya. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan