Dapurrakyatnews – Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penegakan hukum, terhadap toko toko yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai. program pemberantasan barang kena cukai ilegal, untuk mendukung bidang penegakan hukum. Meliputi kegiatan pengumpulan informasi, peredaran barang kena cukai ilegal.
Pengumpulan informasi yang telah dilakukan dimulai sejak tanggal (5-8/9/2022) dan (12-15/9/2022). Sedangkan
untuk kegiatan operasi penegakan hukum, dilaksanakan dari tanggal (21-22/9/2022) dan (25-29/9/2022).
Baca juga : Dinas Sosial Kabupaten Sumenep akan Menyalurkan BLT DBHCHT Kesejahteraan Masyarakat
“Jadi untuk penegakan hukum dari alokasi DBHCHt yang berada di kami, terdiri banyak macam kegiatan,” kata Drs. Ach Laili Maulidy, M,Si Kasatpol PP Kabupaten Sumenep. Kamis (29/9/2022).
Menurutnya semua yang telah mereka lakukan, sifatnya memang edukasi kepada masyarakat. Salah satunya yang kami laksanakan yaitu pengumpulan informasi, dengan operasi bersama. Juga melakukan kegiatan talk show melalui radio dan salah satu media elektronik yang ada di Jawa Timur.
“Jadi itu salah satu kegiatan yang telah kami lakukan, tinggal kegiatan sosialisasi tatap muka dengan video tron,” terangnya.

Intinya apa yang telah kita lakukan saat pengumpulan informasi, kita melakukan pendataan. Jadi kita tidak melakukan diluar pendataan tersebut, misalnya ada penyitaan dan perampasan. Karena memang kami tidak mempunyai kewenangan, untuk melakukan penyitaan.
“Misalnya kita datang ke toko yang ada di kecamatan, kita harus minimal mendatangi 10 toko yang hasilnya tidak semua toko ada kedapatan menjual rokok tanpa cukai,” imbuhnya.
Menurut Kasatpol PP murah senyum ini, ada dan tidak ada rokok tanpa cukai saat kami melakukan pendataan, kami hanya memberikan edukasi kepada pemilik toko. Jika dalam kegiatan operasi bersama tersebut, ditemukan rokok tanpa cukai, maka dilakukan penyitaan.
“Tapi penyitaan tersebut bukan kami (Pol PP), yang melakukan penyitaan Bea Cukai,” pungkasnya.
Respon (3)