Dapurrakyatnews – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, mendapatkan alokasi DBHCHT bidang penegakan hukum sebesar 1,9 milyar yang akan dipergunakan penyelesaian pembangunan fisik KIHT Kegiatan Industri Hasil Tembakau.
Diharapkan dengan selesai nya pembangunan gedung KIHT tersebut, bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh mereka yang menjadi pelaku usaha rokok, yang selama ini belum bercukai sampai menghasilkan rokok yang memiliki cukai.
Baca juga : Menjual Rokok tanpa Cukai, Satpol PP lakukan Penegakan Hukum
“Karen nantinya yang akan mengelola dan menempati KIHT adalah para pelinting rokok, yang telah kami kumpulkan kurang lebih 14 kelompok, yang selanjutnya mereka akan membentuk koperasi sendiri,” Kata Chainur Rasyid, M, Si, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. Jumat (30/9/2022).
Dari alokasi DBHCHT tahun 2021, saat ini sudah terbangun 4 gudang dalam posisi rangka. Untuk tahun ini kami akan menuntaskan dan menyelesaikan pembangunan gudang, agar segera bisa digunakan. Untuk alokasi tahun 2022, akan kita pergunakan untuk menutup semua ruang yang ada di 4 gudang tersebut.
“Kami mohon dukungan kepada semua pihak dan masyarakat, karena dengan kehadiran KIHT, diharapkan bisa bersama sama memproduksi rokok, yang selama ini mungkin masih belum mengantongi cukai sampai bisa memiliki cukai,” harapnya.
Kami juga berharap, bisa memberikan tempat yang representatif, kepada para pelinting rokok yang tersebar di seluruh Kabupaten Sumenep. “Dengan harapan nantinya secara bertahap, KIHT bisa menjadi sebuah kawasan yang sesuai dengan anggaran yang diberikan dari alokasi DBHCHT,” pungkasnya.
Respon (1)