Dapurrakyatnews – Kabupaten Sumenep salah satu kabupaten yang berkontribusi atas penerimaan cukai, berhak untuk mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Alokasi dana tersebut, selain digunakan untuk Kesejahteraan masyarakat dan Kesehatan juga untuk penegakan hukum.
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Sumenep Drs. Ach Laili Maulidy, M,Si, bersama dengan kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Zainul Arifin, membahas DBHCHT di bidang penegakan hukum, melalui siaran radio Nada FM 102.9 Sumenep.
Kasatpol PP Sumenep menyatakan bahwa, kedudukan Satpol PP disini adalah sebagai APH Aparat Penegak Hukum, yang mendukung tugas dan fungsi dari Bea dan Cukai.
“Sebagaimana dalam Pasal 34 UU Cukai disebutkan bahwa Bea dan Cukai dapat meminta bantuan kepada POLRI, TNI, dan instansi lainnya, dalam menjalankan tugasnya,” kata Kasatpol PP, seperti dikutip dari siaran pers Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jumat (20/10/2022).
Ia menambahkan, jika hal tersebut senada dengan alokasi DBHCHT yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, dengan porsi bidang penegakan hukum, yang harus melibatkan Satpol PP Kabupaten Sumenep.
“Oleh karenanya sebagai bentuk sinergi sesama instansi pemerintah, hal tersebut akan meningkatkan efektifitas dalam bekerja,” jelasnya.
Sementara ditempat yang sama Zainul Arifin, merespon pertanyaan dari pembawa acara mengapa rokok ilegal dilarang. Menurutnya larangan terkait rokok ilegal sudah diatur didalam UU No. 39 Tahun 2007, tentang Cukai.
“Siapa saja yang menawarkan, mengedarkan, hingga memperjualbelikan rokok ilegal tersebut terdapat sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jawabnya.
Selain itu rokok ilegal banyak sekali keburukannya, mulai dari membahayakan kesehatan karena diragukan kualitas bahan, serta kebersihannya dan tentunya hingga merugikan negara. Dalam pemanfaatan alokasi DBHCHT dibidang penegakan hukum sendiri, terdapat beberapa program yang dapat dilaksanakan.
“Diantaranya adalah melalui kegiatan operasi gempur rokok ilegal, bersama dengan APH serta Pemerintah Daerah setempat,” tambahnya.
Kemudian terdapat pula kegiatan sosialisasi dan edukasi, melalui pertemuan dengan kelompok masyarakat, siaran radio, serta melalui media lainnya. Yang mana program tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, agar tidak terlibat dengan dunia rokok ilegal, baik itu di konsumsi sendiri atau memperjual belikannya.
“Tentunya kami, Bea dan Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Selain melakukan sinergi dengan APH atau instansi lainnya, kami juga mengharap partisipasi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi bahaya rokok ilegal kepada keluarga, tetangga, atau teman terdekatnya. Agar tidak sampai terjerumus ke dalam rokok ilegal ini,” pungkasnya