Berita  

Ketika Putusan Pengadilan Diabaikan Oleh Bupati Sumenep

Ketika Putusan Pengadilan Diabaikan Oleh Bupati Sumenep
Mochamad Chusnul Manap, S.H., M.H. (Kiri) dan Ahmad Azizi, S.H. (Kanan) Kuasa Hukum H. Ahmadi, Memperlihatkan Salinan Putusan Mulai Dari PTUN, PT PTUN, Hingga Kasasi di MA. [foto/aditya]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Fakta baru terkuak tentang sengketa Asta Sunan Wirakrama Blingi, Sapudi, Sumenep, Madura. Penyelesaian perselisihan antara H. Ahmadi dengan Pemkab Sumenep dan Yayasan Sunan Wirokromo Gendang, hendaknya mengacu kepada putusan pengadilan.

Asta Sunan Wirakrama Blingi, Sapudi, yang sementara ini masih dikuasai oleh Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur. Ternyata telah berada dalam penguasaan dan pengelolaan nenek moyang H. Ahmadi sejak ratusan tahun silam.

Berdasarkan arsip Stamboom (Surat Asal Usul) Pendjaga Asta Blinge (Ketjamatan Gajam) tahun 1956 yang menerangkan bahwa leluhur dari H. Ahmadi, yakni Modjahja P. Ibrahim, adalah Pendjaga Asta Blinge dengan Surat Keputusan Bupati Sumenep tanggal 14-11-1932 No.5726/334.

Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur sendiri, baru pada tanggal 06 Juni 2018 mengajukan Permohonan Hak Pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi. Dimana pengajuannya berawal dari terbitnya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB atas objek pajak makam Sunan Wirokromo, pada 01 April 2018, bertepatan dengan hari Minggu.

Mochamad Chusnul Manap, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari H. Ahmadi menjelaskan, bahwa yang diperjuangkan oleh kliennya saat ini adalah, agar Pemkab Sumenep menjalankan apa yang menjadi putusan di pengadilan.

“Substansi isi putusan itu (Putusan Pengadilan_red) mengenai seharusnya pengelolaan itu ada dimana, terlepas dari ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya atau tidak. Putusan pengadilan mengatakan hak pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi. jatuh ke H. Ahmadi.” Jelasnya.

Manap melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 234 K/TUN/2020 tanggal 04 Juni 2020 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 232/B/2019/PT.TUN SBY. tanggal 21 November 2019 jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 197/G/2018/PTUN.SBY. tanggal 25 Juli 2019.

“Dari tiga tingkatan proses pengadilan, semuanya dimenangkan H. Ahmadi 3-0. Artinya pertahap tingkatan pengadilan, mutlak menjadi kemenangan H. Ahmadi. Dan apabila ada pihak-pihak yang mempertanyakan atas dasar apa H. Ahmadi hendak menguasai dan mengelola Asta Sunan Wirokromo Blingi, jawabannya ya atas dasar putusan pengadilan.” Tutur Manap.

Pengacara H. Ahmadi diketahui telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Sumenep pada 21 September 2020. Yang meminta kepada Bupati Sumenep saat itu, KH. A. Busyro Karim, untuk segera mencabut SK Na. 188/570/KEP/ 435. 012/2018 tertanggal 14 September 2018 dan menerbitkan SK Hak Pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi ke H. Ahmadi.

“Dari surat permohonan kami yang digubris hanya pencabutan SK nya saja. Sedangkan untuk penerbitan SK Hak Pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi ke H. Ahmadi tidak digubris.” Keluh Manap.

Menurutnya, Pencabutan SK Na. 188/570/KEP/ 435. 012/2018 oleh Bupati Sumenep berdasarkan kepada keputusan pengadilan. Lantas yang menjadi dasar penerbitan SK Bupati Sumenep bernomor: 188/ 31/ KEP/ 435.014/ 2021, yang memberikan hak pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi, kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, apa?

Sementara, Ahmad Azizi, S.H., yang juga kuasa hukum H. Ahmadi mengatakan, “harapan saya, karena negara kita ini Rechsstaat (Negara Hukum_red) bukan Matchstaat (Negara Kekuasaan_red), kepada para pihak tolonglah hormati keputusan pengadilan. Dan juga tolong hormati hak-hak hukum klien kami, yang saya lihat dikebiri.” Ungkapnya.

DapurRakyatNews kemudian mencoba mendatangi Kabag Hukum Pemkab Sumenep Hizbul Wathan, guna meminta keterangannya, apa yang menjadi dasar penerbitan SK Bupati tentang Pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur. Namun belum berhasil.