Dapurrakyatnews – Salah satu keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang warga Desa Tanjung Kiaok, terhadap warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken. Merasa kecewa dengan kinerja, aparat kepolisian Polsek Sapeken, yang sampai saat ini belum melakukan penangkapan kepada pelaku penganiayaan.
Kekecewaan tersebut disampaikan oleh Deni Sabibi warga Dusun Kampung Mandar, Desa Sapeken, yang merupakan kakak sepupu Pandi Ahmad (30) korban Penikaman yang diduga dilakukan pada hari selasa (3/5) oleh warga Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (4/5/2022).
“Saya sebagai keluarga korban penganiayaan yang terjadi di Desa Sepanjang, kecewa dengan kinerja dari aparat kepolisian Polsek Sapeken,” kata Deni, kakak sepupu korban penikaman.

Harusnya pihak kepolisian dalam hal ini polsek Sapeken, tidak perlu lagi menunggu adanya laporan dari kami sebagai keluarga korban. Karena tindak pidana penganiayaan ini menurut pendapat kami, sudah direncanakan. Apalagi nyata nyata sudah ada beberapa korban yang terluka, bahkan adik kami Pandi menjadi korban penikaman.
“Ini dibuktikan pelaku sudah mempersiapkan senjata tulang ikan Pare, untuk dipergunakan melakukan kekerasan. Jika ini dibiarkan berlarut larut, hanya dengan alasan belum ada laporan. Maka, bisa jadi para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti,” tambahnya
Apalagi adik saya, Pandi Ahmad saat itu hanya berniat untuk melerai. Setelah mengetahui para pelaku, melakukan penganiayaan terhadap saudara Ikram.
“Pandi saat itu sedang mandi, karena baru datang dari memancing ikan di laut. karena mendengar adanya keributan, dia datang untuk melerai,” Ujar Deni.
Saat ini adik saya pandi, sudah dirujuk ke rumah sakit Paramashidi Singaraja Bali. Setelah tulang ikan yang menancap di punggung pandi, berhasil dikeluarkan oleh Polindes Sepanjang.
“Kami sekeluarga khawatir dengan kondisi Pandi, karena pandi sempat muntah darah saat dalam perawatan di Puskesmas,” Pungkasnya.
Baca Juga : Tindak Pidana Dugaan Penganiayaan Secara Bersama-sama di Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi penganiayaan, yang dilakukan oleh beberapa orang warga Desa Tanjung Kiaok kepada warga Desa Sepanjang.
“Saat ini penyidik mengalami hambatan, karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai. Polsek Sapeken belum bisa meminta keterangan, dari Supandi karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi Bali,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, SH. Rabu (4/5)
“Saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan, terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada LP. Letak geografis Desa Sepanjang – Tanjung Kiaok, memerlukan perjalanan laut 2,5 jam dari Sapeken,” ujarnya.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, terduga pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 8 tahun penjara,” Pungkasnya.