Dapurrakyatnews – Kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep pada hari Selasa (03/05/2022) sekira pukul 08.00 wib
Kejadian penganiayaan bermula dari saat korban Jiqri Ikramullah, berada dirumahnya Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken. Didatangi oleh terduga pelaku atas nama Syaiful dan Khalib, bersama-sama 2 orang temannya yang merupakan warga Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken.
“Meraka berdua ditemui oleh Mashura. Syaiful dan Khalib langsung menampar Mashura. Saat Jiqri Ikramullah datang, langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras, yang kemudian Syaiful langsung melompat kearah Jiqri,” Kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S. SH.

Selanjutnya Syaiful dan Kalib bersama-dengan 2 orang temannya, melakukan penganiayaan terhadap Jiqri Ikramullah. Tak lama berselang, datang Muzammir bersama beberapa warga, untuk melerai. Serta mengamankan Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya, kerumah Muzammir.
“Setelah Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya hendak pulang dari rumah Muzammir, dihadang oleh beberapa warga Dusun setempat. Hingga terjadi keributan, dan beberapa orang mengalami luka,” tambahnya.
Akibat kejadian penghadangan tersebut, mengakibatkan beberapa orang terluka. Terduga pelaku pengeroyokan Syaiful warga Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok mengalami luka di pelipis sebelah kiri. Begitu juga dengan Kalib Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok juga mengalami luka.
“Sedangkan korban penganiayaan ada 5 orang, yaitu Jiqri Ikramullah (30), Mashura (40), Supandi (35) mengalami luka tusuk ikan pari dibagian punggung, Sutama (55) mengalami luka robek pada bagian kepala, Abdul Gazi (35) mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri. kelimanya diketahui warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken,” ungkapnya.
Saat ini penyidik mengalami hambatan, karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai. Polsek Sapeken belum bisa meminta keterangan, dari Supandi karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi Bali.
“Saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan, terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada LP. Letak geografis Desa Sepanjang – Tanjung Kiaok, memerlukan perjalanan laut 2,5 jam dari Sapeken,” ujarnya.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, terduga pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 8 tahun penjara,” Pungkasnya.
Respon (1)