Dapurrakyatnews – Kejari Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang berimbang, dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) pada tiga kasus pidana yang melibatkan warga Sumenep, Jawa Timur.
Program RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, SH., MH., yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara tanpa proses pengadilan formal, dengan mengutamakan musyawarah dan perdamaian antara korban dan pelaku. Rabu (9/10/2024).
Sigit Waseso menjelaskan bahwa, tiga kasus tersebut memiliki karakteristik yang memungkinkan penerapan RJ. Kasus pertama adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ainur (69), seorang sopir truk asal Kecamatan Ambunten. Ainur didakwa karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban.
“Keluarga korban telah menerima tali asih dari pelaku dan menyatakan ikhlas, sehingga kami mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Agung yang alhamdulillah disetujui,” ujar Sigit.
Kronologi kecelakaan tersebut terjadi saat Ainur melintasi jalan berkabut yang membuat pandangannya terganggu. Setelah pertimbangan matang, pihak Kejaksaan memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui RJ.

Kasus kedua melibatkan seorang perempuan berinisial TWD, yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan pengakuannya, TWD menggunakan uang hasil penggelapan untuk biaya pengobatan ibunya, serta kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku telah mengembalikan seluruh uang yang digunakan kepada korban, dan perdamaian telah tercapai dihadapan tokoh masyarakat,” terang Sigit. Kejaksaan Agung pun menyetujui penghentian penuntutan atas kasus ini.
Kasus terakhir berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Pelaku, (NV) telah menjalani rehabilitasi di RSUD dr H. Moh Anwar selama tiga bulan sebagai bagian dari proses RJ.
“Setelah rehabilitasi, pelaku dinyatakan sehat dan siap kembali ke masyarakat,” kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menekankan pentingnya proses RJ yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 14 hari sejak penyerahan tahap dua dari pihak penyidik.
“Jika lebih dari 14 hari, kami tidak bisa mengajukan RJ dan harus melimpahkan kasus ke Pengadilan,” jelasnya.
“Langkah-langkah Restorative Justice ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sumenep, dalam menjaga keharmonisan sosial dan memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku yang menunjukkan itikad baik, serta penyesalan atas perbuatan mereka,” pungkasnya.




