Hukrim  

Warga Desa Juglangan Dilaporkan ke Unit PPA Polres Situbondo, Ternyata Ini Sebabnya

Situbondo
Luka gores yang dialami korban.

Dapurrakyatnews – Merasa terganggu akibat petasan (mercon kecil) yang di bakar anak di bawah umur, warga desa Juglangan berinisial S (58) Kampung wakaf rt 3 rw 4 kecamatan panji, tega melakukan pemukulan, hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher belakang.

Tak terima atas kejadian tersebut, Ismail mantan loper salah satu media cetak nasional bersama saudaranya, melaporkan kejadian dugaan penganiyaan yang menimpa anak kandungnya Mohammad Ridwan (14) ke Polres Situbondo, Jawa Timur. Jum’at, (21/4/2023).

Dalam laporannya, Ismail menjelaskan seluruh rangkaian kejadian yang menimpa anaknya, dan dituangkan dalam laporannya dengan nomer ; TBL/B/129 /IV/2023/ SPKT/Polres Situbondo/ Polda Jawa Timur.

Situbondo

Menurut Ismail, kejadian yang menimpa anaknya bermula saat ridwan bersama tiga orang temannya, bertamu ke temannya di desa Juglangan pada Kamis 20 april 2023 sekitar jam 21.00 wib, untuk mengajak melakukan patrol membangunkan sahur. Namun saat tiba di rumah rekannya, tiba – tiba ada yang membakar mercon kecil (Petasan).

Mendengar bunyi petasan itu, tiba – tiba tetangga saksi (teman korban) yang berinisial S, keluar rumah dan menuduh korban (ridwan) yang membakar petasan tersebut. Karena tidak merasa melakukan, ridwan menjawab dengan santun.

“Namun terlapor (S) Bukannya menerima, malah langsung menjambak rambut anak saya di bagian belakang, sembari memukul dengan tangan kirinya,” kata Ismail.

“Aksi penganiyaan tersebut, terhenti setelah dilerai oleh beberapa teman – teman anak saya,” tegas nya.

Akibat kejadian itu, anak saya mengalami luka gores di leher belakangnya, dan lebam di pipi sebelah kirinya. Selain itu anak saya merasa agak pusing.

“Atas kejadian tersebut, saya melaporkannya pada pihak berwajib, agar menjadi efek jera dan dijadikan pembelajaran,” ungkapnya.

Menurutnya, peristiwa itu tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Apalagi yang dihadapi masih anak – anak.

“Saya berharap pihak penyidik, khususnya bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), akan secepatnya mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno, membenarkan kejadian penganiyaan yang menimpa anak di bawah umur, warga desa Curah Cotok Kecamatan Kapongan

“Agar kasus tersebut cepat terungkap dengan tuntas, maka ke depan penyidik akan secepatnya memanggil para saksi guna dimintai keterangan,” ujar Iptu Sutrisno.

Tinggalkan Balasan