Dapurrakyatnews – NU (37) Warga Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, diamakan oleh Polsek Sapeken, Polres Sumenep, Jawa Timur. Jum’at (4/8/2023).
Pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, diamankan oleh anggota Polsek Sapeken, di sebuah hutan, Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
“Kejadian berawal Bunga (Bukan nama sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan, dilaporkan hilang oleh orang tuanya dan diketahui kabur dibawa oleh terlapor NY, sehingga Pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H. melalui release yang diterima dapurrakyatnews.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 Wib, korban Bunga dan terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan, di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.
“Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Sumenep menambahkan bahwa, berdasarkan hasil Interogasi petugas, terlapor membawa kabur korban yang masih dibawah umur, dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.