Hukrim  

Gerak Cepat Polisi, Pengedar Sabu di HST Berhasil Dibekuk 

Polisi

Dapurrakyatnews – Gerak cepat personil Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HST), berhasil membekuk pengedar sabu H alias Yanto (21) di Dusun Taras padang RT 001, Desa Labuan Amas Selatan, Kecamatan Barabai. Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan Yanto merupakan pengembangan kasus dari penangkapan tersangka, RS Alias Roni beberapa jam sebelumnya.

Dari tangan Yanto, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa Uang tunai hasil jual sabu sebesar Rp. 200.000,  sebuah dompet warna hitam, dan sebuah handphone merk Realme warna biru ungu.

Kapolres AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Benar mas. Penyuplai sabu kepada tersangka Roni sudah kita amankan dikediamannnya, pada hari itu juga sekira pukul 14.00 wita,” ungkap AKP Soebagijo kepada media ini, Kamis (14/7).

Kasi Humas menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat, yang telah memberitahukan atau menginformasikan kepada pihak kepolisian.

“Semoga dengan adanya partisipasi masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian, dalam memerangi peredaran gelap Narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan