Dapurrakyatnews – Seorang pria berinisial SP, warga Jalan Panca Bakti, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Memang pantas disebut manusia dengan sejuta perkara
Bagaimana tidak, meski ia berkali-kali masuk penjara, pria 33 tahun itu kembali melakukan tindak kejahatan. Kali ini ia membawa kabur sepeda motor roda dua di halaman parkir sebuah rumah Biliar di Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Perbuatan tak terpuji SP itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama di Mapolres Tabalong saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/6).
Kepada awak media, Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan kejadian berawal saat SP, bersama seorang rekannya sedang minum tuak di rumah Billiard di Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun pada Minggu (26/6) malam sekitar pukul 22.30.
Saat tengah asyik menenggak tuak, tanpa disengaja, mata licik SP mengarah pada kunci sepeda motor yang berada di atas meja Billiard.
Melihat hal tersebut, tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor dan menuju ke parkiran luar biliar. Mencari untuk mencocokkan dengan menekan tombol remote, hingga terdengar bunyi alarm.
Belakangan diketahui, sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri adalah milik MA (20), warga Jalan Pandan Arum 1, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
“Tersangka kemudian memarkirkan sepeda itu di halaman ruko potong rambut, yang berjarak kurang lebih 400 meter dari lokasi kejadian. Selanjutnya, ia pergi ke Desa Warukin,” beber Iptu Galih Putra Wiratama kepada awak media.
Singkat cerita, Polisi yang mendapat laporan perihal kehilangan kendaraan roda dua, di halaman parkir Billiard tersebut, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Hasilnya, dalam tempo beberapa jam, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa Warukin RT 06, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pada Senin (27/6) sekitar pukul 00.30 Wita,” ucap Iptu Galih.
Polisi asal Pati, Jawa Tengah itu menambahkan, SP merupakan penjahat kambuhan. Tercatat ia sudah 3 kali keluar masuk penjara.
“Di antaranya melakukan penipuan wilayah Kabupaten Balangan, pembunuhan dan pengeroyokan di wilayah Kabupaten Tabalong,” tandas Kasat Reskrim.
Akibat dari perbuatannya, SP kini berada di Mapolres Tabalong. Ia akan dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 tahun penjara.