Dapurrakyatnews – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berinisial AG (48) tak tahu diri. Ia tega menggadaikan sepeda motor rental seharga Rp.8 juta. Akibatnya, ia kini mendekam di balik jeruji.
Informasi yang dihimpun menjelaskan, kejadian berawal pada bulan Mei 2022 lalu Kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak. Kala itu AG menyewa 1 unit sepeda motor metik warna biru, kepada seorang perempuan berinisial AR (37).
Perjanjian sewa tersebut disetujui sebesar 100 ribu Rupiah per harinya, namun semenjak tanggal 14 Juli pembayaran sewa mulai macet, korban kemudian mendatangi pelaku pada 15 Oktober 2022, untuk menagih uang sewa dan mengambil sepeda motor tersebut.
“Namun pelaku tidak bisa membayar dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan, sebesar 8 juta Rupiah. Pelaku meminta tempo 1 minggu untuk mengembalikan motor tersebut, namun tidak juga kunjung dikembalikan,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama
Pelaku yang keberatan dengan kerugian 17 juta rupiah, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi untuk dilanjutkan secara Hukum.
Saat ditanyakan Penyidik, pelaku mengakui sepeda motor tersebut berada di daerah Awayan, Kabupaten Balangan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak.