Dapurrakyatnews – Dua pengedar sabu kelas teri di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil ditangkap anggota Satreskoba Polres Banjar. Mereka adalah MA (29) warga Desa Antasan Senor, kecamatan martapura timur kabupaten banjar, NF (32) warga Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur.
Kronologis penangkapan keduanya bermula pada rabu (23/2) lalu. Saat itu tersangka MA tertangkap polisi, yang menyaru sebagai pembeli di pinggir Jalan A.Yani Km 41 Gang Ar Rahman Desa Antasan Senor.
Baca juga ; Team Gabungan Macan Barbar Tangkap Penadah Motor Hasil Kejahatan
“Pelaku saat itu akan melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya. Namun, terlebih dahulu tertangkap oleh anggota yang sudah mengintainya,” kata Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso dalam siaran persnya, Sabtu (26/2/2022).
Dari tangan MA polisi menemukan dua paket sabu seberat 0.49 gram, dalam genggaman tangan MA.
Pengakuan MA barang haram itu didapat dari seseorang berinisial NF, di Desa Antasan Ilir dengan transaksi sistem ranjau.
“Tak ingin buruan kita lepas, petugas kemudian bergerak ke rumah NF saat itu juga,” tutur Doni.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka NF, ditemukan 1 paket sabu-sabu di samping rumahnya. Menurut pengakuan pelaku sabu-sabu tersebut, memang sengaja di sembunyikan di tempat tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut,” pungkas Doni.