Dapurrakyatnews, – Kasus Narkoba terus marak di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kali ini, Polsek Jajaran Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukumnya, Senin (22/7/2024) dini hari.
Ketiga orang pelaku tersebut diamankan di Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketika orang pelaku yang diamankan polisi yaitu Andi (44), Ayu (28) dan Dhani (44). ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolres Pesisir Selatan melalui, Kapolsek Batang Kapas Kapolsek Batang Kapas Iptu Elhan, S.Sos mengungkapkan, banyaknya laporan dari masyarakat bahwasanya sering adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Kerugian masyarakat tersebut ditujukan kepada Andi dan Ayu yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Jalan Baru Kampung Bukit Tambun Tulang, Nagari IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas.
“Dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Batang Kapas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap terduga pelaku,” ungkap Kapolsek Elhan dalam keterangannya yang diterima Selasa (23/7).
lanjut Iptu Elhan, setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 00.30 WIB unit Reskrim Polsek Batang Kapas melihat Andi dan Ayu, sedang berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio warna merah kombinasi ungu tanpa nomor Polisi.
Kemudian Personil unit Reskrim Polsek Batang Kapas yang dipimpin oleh Kapolsek Batang Kapas Iptu Elhan, S.Sos, melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Disaksikan oleh masyarakat umum untuk melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu yang dibalut dengan timah rokok warna merah.
“Narkoba tersebut sempat dijatuhkan sebelum dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka Andi dan Ayu, mereka mengakui barang haram tersebut masih ada disimpan di ladangnya, yang disembunyikan dalam tanah.
“Setelah digeledah dan periksa ternyata benar, ditemukan 2 paket Sabu tersimpan dalam plastik bening,” tuturnya.
Saat dilakukan interogasi lebih mendalam terhadap tersangka, mereka mengakui barang tersebut adalah milik rekannya Dhani yang akan diedarkan oleh Andi dan Ayu.
“Mereka berdua merupakan kurir yang mengantar barang dari rekannya Dhani, untuk diedarkan dan dijual,” terang Elhan.
Selanjutnya, unit reskrim Polsek Batang Kapas, melakukan pengembangan dengan menuju kediaman tersangka Dhani punya barang haram yang dibawa oleh Andi dan Ayu.
Sewaktu tiba di lokasi, anggota ingin melakukan penggrebekan dan penangkapan tersangka Dhani. Tersangka ditemukan sedang bersembunyi dibawah pohon bambu dibelakang rumahnya.
Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, yang disaksikan oleh kepala kampung dan masyarakat ditemukan 1 paket sedang dan 4 paket kecil Sabu.
“Narkoba tersebut disimpan didalam botol minuman coffe merk Golda, yang disembunyikan didalam tanah,” tambahnya.
Selain 5 paket sabu, anggota juga menemukan, 1 (satu) sendok kecil sabu yang terbuat dari pipet warna bening, 1 (satu) unit timbangan digital yang di bungkus dengan plastik klip bening, yang dimasukan ke dalam kotak rokok yang juga disembunyikan di dalam tanah.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang akan siap diedarkan,” ujarnya.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Batang Kapas untuk pengusutan lebih lanjut.