Dapurrakyatnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2026, di Gedung Graha Paripurna Lantai 2 kantor DPRD setempat. Jumat (28/11/2025).
Pada rapat kali ini, dicapai kesepakatan persetujuan antara pihak legislatif dan eksekutif dengan ditandai dengan penandatanganan bersama kedua belah pihak.
Keputusan bersama ini, untuk memastikan kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik di tahun mendatang.
Total nilai APBD Kabupaten Sampang TA 2026 yang disepakati sebesar Rp. 1,98 Triliun.
Rincian anggaran ini, telah dibahas bersama secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sampang.
Acuannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 serta No. 33 Tahun 2017 tentang Teknis Penyusunan APBD.
Persetujuan ini, telah memenuhi batas waktu, yakni paling lambat 1 bulan sebelum Tahun Anggaran berjalan.
Anggota Banggar DPRD Sampang Shohebus Sulton memaparkan, rincian proyeksi pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp. 1,914 Triliun.
Angka tersebut, didominasi oleh pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1,514 Triliun. Sementara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksi mencapai mencapai Rp. 427,12 Miliar.
Sedangkan untuk belanja daerah, diproyeksi lebih tinggi dari pendapatan, senilai Rp. 1,982 Triliun.
Belanja Tersebut, dialokasikan untuk:
– Belanja operasional sebesar Rp. 1,590 Triliun
– Belanja modal Rp. 103,82 Miliar
– Belanja tak terduga Rp. 5 Miliar
– Belanja transfer Rp. 283,20 Miliar
“Pentingnya pelayanan publik. Program prioritas tetap dibiayai secara efektif. Meskipun, terjadi penurunan pada dana transfer dari pusat,” pesan politisi Gerindra ini.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan menjelaskan, tujuan utama dari penetapan APBD kali ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Kami berharap, APBD 2026 dapat dimanfaatkan dengan baik. Dimana setiap program dan anggaran yang telah disepakati harus benar-benar berorientasi pada kepentingan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sampang,” ucapnya.
Sementara, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih.
Saran, himbauan, dan koreksi yang diberikan oleh fraksi di dewan akan dijadikan masukan penting untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Meski sudah disetujui dan disepakati bersama, Raperda APBD 2026 belum dapat langsung ditetapkan menjadi Perda.
Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, Raperda wajib dikirimkan ke Provinsi guna dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
“Persetujuan Raperda ini, sebagai penanda komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Sampang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.
Haji Idi, sapaan Akrabnya berharap, APBD 2026 dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan membawa kemajuan yang signifikan bagi seluruh masyarakat Sampang.




