Berita  

DPC GMNI Sampang Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

GMNI
Orator DPC GMNI Sampang menyampaikan aspirasi dihadapan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan yang didampingi 3 Anggota legislatif lainnya (Foto: Moh. Mansur/Dapurrakyatnews)

Dapurrakyatnews – Aksi penolakan terhadap diberlakukannya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen oleh pemerintah, dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang, Jawa Timur.

Aksi penolakan tersebut diwujudkan dengan melakukan aksi demonstrasi, di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pada Senin (6/1/2024).

Aksi demo diikuti oleh puluhan mahasiswa dengan melakukan orasi dan membentangkan poster, tulisan, dan atribut lainnya tentang pernyataan sikap meraka menolak regulasi tersebut.

Dalam orasinya, Ketua DPC GMNI Sampang Muis Pranoto menyampaikan sikap tegasnya, terhadap kenaikan PPN 12 persen ini yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025.

Muis menuturkan, pihaknya memahami bahwa kenaikan PPN 12 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 itu, diperuntukkan bagi barang mewah dan ber merk.

Tapi, pihaknya merasa khawatir jika kenaikan tersebut sewaktu-waktu akan berubah, hingga berlaku secara umum dan berdampak terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami meminta, pemerintah supaya mencabut dan mempertimbangkan ulang melalui proses yang transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan masyarakat,” pintanya dengan tegas.

Dikesempatan tersebut, Muis juga menyampaikan tuntutan agar juga turut menolak terhadap kenaikan PPN 12 persen ini dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang yang baru saja ditetapkan.

Menanggapi aksi demo ini, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan mengapresiasi, atas penyampaian aspirasi dari para aktivis DPC GMNI Sampang.

“Kami akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan, apakah masih ada buruh yang menerima di bawah ketentuan regulasi yang berlaku, karena upah ketenagakerjaan harus diberikan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan