Dapurrakyatnews – Sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, membongkar aksi penimbunan ilegal atas solar subsidi di wilayah Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus penyimpangan BBM bersubsidi ini terwujud, atas kerja sama yang baik antara Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres Jajaran.
Dari hasil penangkapan itu, polisi di Kalimantan Selatan mengamankan 3.075 liter Solar bersubsidi. Dengan total kerugian mencapai Rp. 14.182.500, dengan tersangka sebanyak delapan orang.
Sementara ke delapan pelaku berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR. Mereka ditangkap di lokasi dan wilayah berbeda.
Pengungkapan kasus solar bersubsidi ini dijelaskan oleh, Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di Banjarmasin, Selasa (5/4/2022).
“Selain Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres yang turut serta mengamankan para tersangka. Diantaranya Polres HSS, Polres HST, dan Polres Balangan,” ucap Rifa’i kepada media ini.
Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara melangsir, ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di wilayah Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan hingga ke Balangan.
Baca juga : Ini yang Disampaikan Kasubdit Fasharkan Ditpolairud Polda Kalsel saat Pimpin Apel
“Modus yang dipakai para pelaku adalah melakukan pengisian secara berulang – ulang, untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap Rifa’i.
Masih kata Rifa’i praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan,” terangnya.
Selain mengamankan 3.075 liter Solar dan 8 tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti Mobil dan Truk lengkap dengan STNK, Struk pembelian, Jerigen, Drum, Tangki modifikasi, Pompa air, dan Uang tunai.
“Para pelaku dijerat dengan UU minyak dan gas bumi kemudian turut serta, dan membantu penyalahgunaan niaga atau angkut BBM ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.
Respon (1)