Tak Berkategori  

BNNK Tanjungpinang Rehab 50 Pencandu Narkoba, 5 Diantaranya ASN

BNNK Tanjungpinang
Plt. BNNK Tanjungpinang Melly Puspita Sari saat menggelar Press rilis rehabilitasi Narkoba di Kantor BNNK Tanjungpinang.

Dapurrakyatnews, Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, selama tahun 2021 telah merehabilitasi 50 orang pecandu narkoba. Diantara 5 orang pencandu narkoba tersebut, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang Melly Puspita Sari, mengatakan. Selama 2021 pihaknya telah merehabilitas 50 orang pencandu narkoba, artinya mereka seluruhnya merupakan pecandu narkoba ringan, sehingga dilakukan rawat jalan.

Ia menjelaskan, pecandu narkoba ini merupakan usia produktif. Mulai dari 15 tahun sampai 52 tahun. Sedangkan jika dilihat dari tingkat pekerjaan, dari anak sekolah, pekerja sampai ASN, tetapi didominasi pekerja.

“ASN ada 5 orang dari Tanjungpinang, Bintan dan Provinsi Kepri,” Kata Melly saat Press rillis akhir tahun 2021 di kantor BNN Kota Tanjungpinang Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (23/12/2021).

Ia menyebutkan 80 persen dari pencandu narkoba ini, merupakan limpahan dari kepolisian. Baik Polres Tanjungpinang maupun Polres Bintan.
Pada tahun 2021, untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah kota
Tanjungpinang atau demand reduction, BNNK Tanjungpinang telah melakukan
langkah-langkah dalam upaya pencegahan.

Baca juga : Mendukung Tanjungpinang Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNNK Tanjungpinang Gelar Workshop Bersama Insan Media

“Diantaranya program ketahanan keluarga anti narkoba, program ketahanan keluarga berbasis sumber daya desa. Advokasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba, remaja teman sebaya anti narkotika dan kampanye stop narkoba,” terangnya. 

Sementara itu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNNK Tanjungpinang telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan program ketahanan keluarga kepada 10 Keluarga.

“Selain itu program ketahananan keluarga berbasis sumberdaya Desa/Kelurahan, sebanyak 2 Kelurahan. BNNK Tanjungpinang juga telah melaksanakan pemetaan, kelompok program Kota Tanggap Ancaman Narkoba,” tambahnya. 

BNNK Tanjungpinang juga melaksanakan Pengembangan kapasitas dan Pembinaan Masyarakat. Melalui Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Instansi pemerintah, swasta, kelompok masyarakat dan lingkungan pendidikan pendidikan.

“Dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan
narkoba, pada tahun ini BNN Kota Tanjungpinang telah meningkatkan
kapasitas petugas rehabilitasi pada 2 lembaga baik instansi pemerintah
maupun komponen masyarakat dan telah beroperasional,” tegasnya

Rencana aksi kedepan BNNK Tanjungpinang sebagai langkah Percepatan dalam Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau tahun 2022.

“Diantaranya bersama-sama dengan Pemda, mengembangkan program desa bersinar atau desa bersih dari narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Dengan melibatkan tiga pilar, yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa beserta Puskesmas,” Imbuhnya

Mendorong Pemerintah daerah untuk memasukkan materi bahaya narkoba, dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Guna memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak usia dini, serta secara sistematis dan terstruktur.

Selain itu Optimalisasi peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, relawan dan penggiat anti narkoba. Untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan intervesi rehabilitasi berbasis masyarakat. Optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik, maupun non elektronik. Serta menambah jumlah informasi atau intensitas/frekuensi informasi, yang disebarluaskan. Mendorong instansi pemerintah/swasta, lingkungan pendidikan dan komponen masyarakat. Untuk ikut berpartisipasi secara mandiri, dalam implementasi P4GN. Optimalisasi sosialisasi tentang, program rehabilitasi dan pascarehabilitasi yang berbasis masyarakat.

“Mendorong komponen masyarakat (Klinik dan RS swasta) yang telah
memiliki legalitas lembaga untuk dapat bekerjasama dengan BNN dalam
program rehabilitasi,” Paparnya.

Ia juga menyampaikan akan meningkatkan koordinasi antara penyelidik, penyidik dan antar aparat penegak hukum lainnya di luar BNN.

“Meningkatkan sinergisitas antara BNN, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Dishub dan instansi lainnya. Serta penegak hukum, dalam upaya Pemberantasan peredaran gelap Narkoba,” Pungkasnya. 

 

Tinggalkan Balasan