Dapurrakyatnews – Helm merupakan perlengkapan wajib, pada saat mengendarai kendaraan roda dua. Apakah helm punya masa kadaluwarsa?
Yap, pelindung kepala jika terjadi benturan tersebut. Ternyata juga punya ”masa kadaluwarsa” yang disebabkan, kemampuannya menurun sejalan waktu.
Dikutip dari akun instagram resmi Satlantas Polres Tabalong, disebutkan bahwa helm juga punya batas pemakaiannya. Idealnya helm punya umur dengan rentang waktu 2-4 tahun, dengan pemakaian tanpa terjatuh.
Baca juga : Satlantas Polres Tabalong Gagas Program Bunda Cinta Lalu Lintas alias BCL
Misalnya helm sudah sering terjatuh entah itu saat sedang ditaruh, atau lagi tidak dipakai sebaiknya kita ganti helm baru. Soalnya akibat jatuh nggak menutup kemungkinan, kalau beberapa komponen akan mengalami retak bahkan kerusakan.
Di Indonesia semua helm yang diproduksi dan diperdagangkan, harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811-2007.
Saking pentingnya helm bagi pesepeda motor, negara memasukan aturan pemakaian helm ke dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Terlepas dari itu fakta menunjukkan kesadaran memakai helm, ketika bersepeda motor masih jauh dari menggembirakan,” ucap Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Rio Angga Prasetyo kepada media ini, Senin (28/3).
Baca juga : Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Tabalong, Polisi akan Tindak Penimbun
“Selain itu masih ada keengganan memakai helm, dengan dalih berkendara untuk jarak dekat. Padahal kita tahu, kecelakaan tak pernah mengenal jarak dan bisa terjadi dimana saja,” tandas Rio.
Kasat Lantas menerangkan, ciri-ciri helm kadaluwarsa, dikarenakan umur dapat dilihat dari kondisi fisik materialnya.
Seperti kondisi batok, EPS (Encapsulated Postscript) atau biasa disebut styrofoam, busa pipi, crownpad (busa di atas kepala) dan visor.