Hukrim  

BB Mobil dalam Perkara Pencurian Rusunawa Pemkab Pessel tidak Diserahkan ke Kejaksaan, Ada Apa?

Rusunawa
Jaksa Penuntut Umum, Junaidi saat diwawancarai awak media, Kamis (19/9) kemarin.

Dapurrakyatnews, – Barang Bukti Mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, kata Junaidi, waktu tahap dua, tidak ada diserahkan oleh pihak kepolisian setempat (Polres Pessel) ke JPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Diluar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi mengatakan kepada wartawan diluar persidangan. Kalau mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, masuk dalam dakwaan perkara pencurian di Rusunawa Muaro Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Namun, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui. Sementara nama Toni ada dalam berkas.

“Makanya, saya tanyakan nama Toni Mardianto ke saksi di sidang tadi, kawan-kawan dengarkan,” ucap Junaidi kepada wartawan.

Ia menyebut, Toni Mardianto sebelumnya juga sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan dipersidangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Tanpa keterangan, gitu aja,” katanya.

Baca juga : JPU Sebut Nama Adik Bupati Pessel Toni Mardianto dalam Sidang Pencurian Rusunawa Pemkab Pessel

Secara prosedur, kata dia, nanti Toni Mardianto tetap akan dipanggil ulang kembali, sebagai saksi di persidangan.

“Karena namanya ada di berkas. Dimana dan kemananya (barang bukti mobil) tidak ketahui. Makanya, kita perlu keterangan si Toni di persidangan,” ujar Junaidi.

Diketahui, Toni Mardianto merupakan adik kandung dari Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Dalam perkara tersebut, Toni Mardianto diduga sebagai pemilik Mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM.

Mobil tersebut merupakan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa RAJU (perkara terpisah), untuk membawa barang curian dari Rusunawa Muaro Painan, ke rumah Terdakwa GOVINDA Pgl GOVI Bin SOFYAN, di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan.

 

Tinggalkan Balasan