Dapurrakyatnews – Sidang Perkara Pencurian barang-barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Painan.
Dalam sidang lanjutan, pada Kamis (19/9/2024). Hakim Ketua Syahputra Sibagariang dengan Hakim anggota Bestari Elda Yusra dan Muhammad Aditya, sidang kali ini yaitu permintaan keterangan dari para saksi.
Dikutip dari Sumbarkita.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi dan Rizky Al Ikhsan menghadirkan saksi bernama Eka Hasmartati Putri, warga Kuranji Padang. Saks Eka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertarkim & LH Pessel.
Eka juga menjabat sebagai PPTK di Rusunawa, alias Penanggung Jawab Pemeliharaan Rusunawa Pemkab Pessel tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syahputra Sibagariang memberikan pertanyaan kepada terkait, bagaimana saksi tahu akan peristiwa pencuri di Rusunawa.
“Coba saksi ceritakan, bagaimana saksi tahu adanya kejadian pencurian di Rusunawa ini,” tanya majelis hakim.
“Saya mengetahui adanya perkara pencurian ini dari laporan rekan kerja sekantor, pak hakim,” jawab Eka.
Lalu Eka menceritakan kronologisnya. Dimana pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya dikabari oleh rekan sekantor, bahwa ada kemalingan di Rusunawa milik Pemkab Pessel, yang berlokasi di Muaro Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Setelah mendapat kabar, dia langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar, pintu kamar terbuka dan rusak.
Diketahui 15 buah meteran air PDAM di lokasi sudah hilang. Selanjutnya, sejumlah barang lainnya ikut raib. Seperti kasur dan lemari.
Ia pun langsung menelpon Kepala Dinas Perkimtan & LH Pessel, selaku pimpinannya di kantor untuk melaporkan kejadian tersebut.
Eka mengatakan, kalau dibangunan Rusunawa tersebut, terdapat 40 buah kamar yang pada masing-masing kamar terdapat 1 meteran air PDAM.
Menurutnya, kondisi Rusunawa sebelumnya dalam keadaan kosong alias tidak ada penghuni dan dikunci. Jikapun digunakan, biasanya untuk acara tertentu saja.
“Selanjutnya saya lapor polisi (Mapolres Pessel), sesuai arahan pimpinan saya (Kepala Dinas Perkimtan & LH Pessel),” ucapnya lagi.
Eka menyebut, total kerugian dalam kejadian itu sekitar Rp14 Juta .
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi menanyakan siapa nama pimpinan saksi di Kantor Perkimtan & LH. Saksi menjawab dengan cepat dan singkat, Kadis saya Hadi Darma Putra.
Dan dari pertanyaan yang dilontarkan JPU tersebut, ada nama Ketua KONI Pessel yang merupakan Adik Bupati Pesisir Selatan.
“Toni Mardianto, apakah saudara saksi kenal?,” tanya JPU Junaidi.
“Tidak kenal, Pak,” jawab Eka.
Dari jawaban saksi tersebut, JPU langsung mengakhiri pertanyaan kepada saksi Eka. Dan ia minta untuk saksi yang lain bisa hadir untuk memberikan keterangan.
“Baik, saya rasa cukup, Pak Hakim. Dan untuk saksi lainnya, belum bisa hadir. Diusahakan minggu depan,” kata Junaidi.
Ketua Majelis Hakim Syahputra Sibagariang pun menutup sidang dan lam dilanjutkan pada Kamis 25 September 2024 untuk keterangan saksi lainnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut terdapat 2 orang terdakwa yakni, Ramaji Saputra dan Govinda.
Kedua orang terdakwa ini melakukan kejahatannya Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, di Rusunawa Muaro Painan, mengambil barang sesuatu, dengan maksud untuk dimiliki.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.




