Dapurrakyatnews – Anggota Satreskrim Narkoba Polres Tanah Bumbu, menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kantong celananya saat dia digeledah.
“Pemuda itu ditangkap karena telah menyimpan satu paket narkotika, jenis sabu-sabu,” kata kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media. Rabu (27/4/2022).
Pria berinisial MR (31) itu ditangkap Rabu 20 April 2022 sekira pukul 22.00 WITA, di Jalan Bhayangkara Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Saat itu anggota yang sedang patroli, melihat pria yang menunjukan gerak gerik mencurigakan. Langsunglah didatangi dan dilakukan penggeledahan, ternyata didapat satu paket sabu-sabu,” tutur Made Rasa.
Sabu-sabu tersebut disimpan, di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.
Hasil pemeriksaan polisi, MR ternyata residivis kasus narkoba. Ia juga baru saja keluar, dari lembaga pemasyarakatan sebulan yang lalu.
“Nampaknya pelaku tidak jera, dan mengulangi perbuatannya lagi. Kini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Made Rasa.