Tunda Hajatan Nikah, Salah Satu Upaya Bersama Cegah Lonjakan Covid-19

Tunda Hajatan Nikah, Salah Satu Upaya Bersama Cegah Lonjakan Covid-19
Acara Hajatan atau Resepsi Pernikahan Pada Umumnya Berpotensi Ciptakan Kerumun [Photo/ferry]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur tiba tiba melonjak tinggi, Hanya dalam dua pekan ini terjadi 322 kasus positif baru. Update terkini 188 orang meninggal dengan total 2.244 orang positif, Senin (14/6).

Baca Juga : Final, Pemerintah Arab Saudi Tidak Menerima Jamaah Haji Dari Negara Lain

Salah satu faktor utama  tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan,  rendahnya penerapan protokol kesehatan terutama dalam pemakaian masker dan masih banyaknya masyarakat yang tak percaya adanya pandemi tersebut.

Di masa pandemi Covid-19, penerapan protokol kesehatan mutlak wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus, termasuk pelaksanaan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.

Menghadapi musim hajatan pernikahan di bulan Syawal saat ini, masyarakat sumenep diharapkan bersabar untuk tidak mengadakan resepsi pernikahan yang bisa mengundang kerumunan.

Seperti yang disampaikan Ahmadi, salah satu warga dari kepulauan sekaligus Wakil Ketua DPD J.P.K.P Sumenep, kepada Dapur Rakyat News menyampaikan akan pentingnya kesadaran masyarakat sehubungan adanya salah satu kabupaten di Madura yang berstatus zona hitam.

Baca Juga : Bandel, J.P.K.P Minta Pemkab Serius Kelola Kota Keris

“Mengingat Kabupaten Bangkalan sangat dekat dengan Sumenep, dan sangat mudah terjangkau oleh lalu lalangnya kegiatan masyarakat yang keluar masuk wilayah Madura. Maka salah satu cara untuk mengantisipasi agar tidak menjalar ke kota kita tercinta ini adalah mengurangi mobilitas massa.” Ujar Ahmadi.

Seperti undangan resepsi pernikahan atau hajatan yang bisa menimbulkan kerumunan yang faktanya tidak melaksanakan prokes dengan ketat. Sudah menjadi budaya kita saat ada hajatan nikah pasti terjadi anjangsana antar keluarga besar, mobilisasi seperti ini dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru menularnya covid-19.

“Saya berharap bagi pihak yg berkewajiban, utamanya Satgas Covid-19 benar benar harus ketat dalam hal pemberian perijinan keramaian, seperti pesta pernikahan yang cenderung mengundang kerumunan,” Tandas Ahmadi.

Dari berbagai sumber informasi yang berhasil dihimpun oleh Dapur Rakyat News, baru-baru ini sebanyak 66 warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun terpapar Covid-19 setelah menghadiri undangan hajatan warga setempat, (13/6/2021).

Baca Juga : Takbir Keliling Dilarang Orkes Dangdut Jalan Terus

Sebanyak 232 warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur juga terpapar virus corona dan 14 orang meninggal dari klaster hajatan pernikahan yang digelar warga Desa Sidowowo, (9/6/2021).

Ditempat berbeda, pekan ini juga sebanyak 26 warga Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, dinyatakan positif Covid-19 saat menghadiri undangan pernikahan, (10/6/2021).

Sedangkan di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat Muncul klaster penyebaran Covid-19 di acara pernikahan Sebanyak 54 orang positif, 3 meninggal dunia, (2/5/2021).

Banyaknya kasus penularan covid-19 di beberapa daerah akibat klaster pernikahan ini, membuat Bupati Sumenep Achmad Fauzi, prihatin dan berharap hal tersebut tidak terjadi di kabupaten sumenep.

“Mari bersama sama saling menjaga agar sumenep bisa Zero covid kembali, dan harus tetap menjaga prokes agar aktivitas usaha bisa berjalan normal kembali. Dan sebagai antisipasi kasus covid-19 seperti di Bangkalan, maka kita bersama sama dengan semua elemen masyarakat dengan pemerintah bekerja bersama untuk menekan penyebaraan covid 19 di Kabupaten Sumenep,” harap Bupati Sumenep.

Baca Juga : Bupati Sumenep; Covid-19 Jangan Dianggap Remeh

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan