Hukrim  

5 orang Tersangka Korupsi Rp 6,2 Milyar Dana Hibah Bansos Dispora Kepri Diserahkan ke Jaksa

Korupsi
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH.

Tanjungpinang– Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi dana hibah, sebesar Rp 6,2 Milyar dari Polda Kepri dalam perkara dugaan tindakan korupsi, di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kepri dan langsung memeriksa 5 tersangka, di Aula Singgih Kejari Tanjungpinang. Senin (15/8/22) siang.

Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono, melalui Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir S.H mengatakan, berkas yang di kirim dari penyidik Polda Kepulauan Riau ada 5 berkas tersangka

“Kelima tersangka tersebut atas nama Mustofa atau Sasang, Tri Wahyudadi, Suparman alias Aman, M Irsyadul Fauzi alias Faulus dan Arif Agus Setiawan. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,2 Milyar,” terangnya.

Dari berkas tersebut Kejari langsung membentuk Tim, yaitu tim penuntut umum yang dibentuk dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Selain menerima 5 berkas tersangka menurut kasi Intel, tim penuntut umum Kejati dan Kejari Tanjungpinang juga menerima barang bukti, yang diterima uang sebesar Rp 352.700.000,- terkait hibah bidang kepemudaan dan Olah raga.

“Untuk kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 Agustus sampai dengan tanggal 3 September 2022,di Rutan kelas I Tanjungpinang,” tuturnya.

Adapun perbuatannya, kelima orang tersangka tersebut, disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999, tetang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Rutan kelas I Tanjungpinang membenarkan telah menerima kelima tersangka, yang dilimpahkan oleh Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang.

“Iya benar, tersangka sudah di tahan di Rutan kelas I Tanjungpinang, Tepatnya pukul 15.00 WIB,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan