Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AZ, yang diduga terlibat korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar BUMD Kabupaten Sumenep, yang telah diduga menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, lebih dari 5 jam, penyidik kejaksaan negeri Sumenep melakukan penahanan terhadap tersangka AZ, di Rutan Sumenep, Jawa Timur. Senin (3/7/2023).
Menurut Trimo, SH, MH, kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, jika tersangka AZ dengan didampingi oleh pengacaranya, mendatangi kantor Kejati Sumenep untuk menyerahkan diri.
“Untuk itu sesuai dengan standar operasi prosedur di penyidikan, hari ini tersangka AZ kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
Pemeriksaan terhadap tersangka AZ telah dilakukan oleh penyidik sejak pukul 16.30 Wib (3/7), dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AZ. Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap AZ, terhitung hari ini (3/7) sampai dengan 22 juli 2023.
“Kenapa dilakukan penahanan, karena adanya ketentuan syarat subjektif dan objektif. Obyektif, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka AZ ini adalah pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999, junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” terangnya.
Sedangkan syarat subjektifnya menurut Kajari Sumenep, pihaknya khawatir jika tidak dilakukan penahanan, tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya.
“Oleh karena itu, mulai malam ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka AZ di rutan Sumenep,” ujarnya.
Ketika awak media menanyakan apakah kemungkinan akan ada lagi calon tersangka lain, jika kasus ini dikembalikan oleh penyidik.
“Pada intinya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep sedang melakukan penyidikan, yang artinya dalam hal ini penyidik mengumpulkan alat bukti, dan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan bahkan sudah ada yang proses persidangan,” jawabnya.
Kajari juga menambahkan bahwa, tugas penyidik untuk mengungkap dan juga untuk menangani perkara ini, secara tuntas, proporsional, profesional dan objektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang berlaku.
“Yang bersangkutan ini (AZ) pada tahun 2019 selaku direktur operasional PT Sumekar, yang tentunya dari temuan tim penyidik ada 3 hal yang menjadi permasalahan,” tambahnya.
Pertama terkait dengan pengadaan kapal cepat, yang kedua biaya docking kapal dan yang ketiga terkait dengan pengadaan kapal tongkang.
“3 item ini yang kita sangkakan kepada tersangka AZ, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama sama dengan para tersangka yang lain,” jelasnya.
“Terkait dengan materi kasus yang disangkakan oleh jaksa penyidik, nantinya akan kita buka semua di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang jelas penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat. Nanti kita ungkapkan, kita buka secara terang dan jelas di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum AZ, Marlaf Sucipto menyampaikan jika kehadiran cliennya ke kejaksaan negeri Sumenep, dalam rangka memenuhi pemanggilan penyidik, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.
“Klien kami baru bisa memenuhi pemanggilan penyidik hari ini (3/7), karena pada saat pemanggilan pertama dan ke dua pak AZ ada pekerjaan di luar kota,” ungkapnya
Namun atas berhalangan hadir tersebut, kami bersurat kepada kejaksaan negeri Sumenep, sebagai bentuk kooperatif dan mengajukan permohonan maaf atas ketidakhadiran beliau.
“Melalui surat yang kami sampaikan tersebut, pak AZ berkomitmen pada tanggal 3 juli akan menghadap ke kejaksaan. Akhirnya hari ini tanggal 3 juli dipenuhi itu, kita datang ke sini memberikan keterangan sebagai tersangka,” tutupnya.