Dapurrakyatnews – Arman Effendi salah satu terpidana tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep, melakukan kewajibannya dengan membayar denda, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Dalam putusan Pengadilan tersebut terpidana Arman Effendi dijatuhkan pidana selama 1 tahun serta denda sejumlah 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Trimo, SH.,MH., Kepala Kejari Sumenep kepada sejumlah pewarta saat menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur. Rabu (31/1/2024).
“Hari ini kasus tindak pidana yang sudah inkrah ini, terkait dengan pembangunan gedung dinkes tahun 2014. Terpidana kasus korupsi gedung Dinkes Sumenep membayar denda hukuman tambahan atas putusan hakim,” kata Kajari Sumenep.

Ia menambahkan bahwa, dengan telah dibayarkannya denda atau hukuman tambahan tersebut, otomatis terpidana Arman Effendi hanya menjalankan 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
“Sebelumnya, terpidana yang lain (4 orang) kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes, juga sudah membayar hukuman tambahan berdasarkan putusan hakim dan hari ini menyusul pak Arman,” ujarnya.
Menurutnya, para terpidana korupsi pembangunan Gedung Dinkes, telah mematuhi putusan pengadilan, karena kalau tidak membayar denda ini, tentunya mereka harus menjalani subsidernya.
“Karena mereka membayar sesuai putusan pengadilan, otomatis mereka sudah tidak dibebani untuk menjalani hukuman subsider atau kurungan badan tambahan sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.
Kajari Sumenep juga menjelaskan bahwa, terpidana Arman efendi merupakan seorang ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep, yang pada saat pembangunan gedung dinkes sebagai (PPK) Pejabat Pembuat Komitmen.
“Sedangkan untuk kerugian negara, dibebankan ke saudara Imam sebagai kontraktor atau yang mengerjakan pembangunan gedung Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Penyerahan denda berupa uang tunai Rp. 50 juta dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000, diserahkan langsung oleh Istri terpidana Arman Effendi dan diterima oleh Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H., yang langsung disetor ke Negara melalui petugas BNI 46 Sumenep yang hadir saat penyerahan uang denda.
Turut hadir mendampingi Kajari Sumenep Trimo, SH., MH., Kasi Intelijen Moch Indra Subrata, S.H., M.H., Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H., Kasi Datun Slamet Pujiono, S.H., perwakilan dari Bank BNI Sumenep.