Berita  

Untuk Meningkatkan PAD, Bapenda Sumenep kembali Menggelar Sosialisasi Kali ini Mendatangi 2 Kecamatan

Sumenep
Sosialisasi pembayaran pajak non tunai untuk mendorong optimalisasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sumenep.

Dapurrakyatnews – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, kembali menggelar sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Kali ini, sosialisasi dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep tersebut , digelar di aula kantor Kecamatan Kalianget, yang sebelumnya Bapenda Sumenep telah melakukan sosialisasi dibeberapa kecamatan, seperti Kecamatan Ganding, Gapura dan Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Suhermanto, Kepala Bidang Perencanaan,Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Sumenep menyampaikan, kegiatan di Kecamatan Kalianget untuk memberikan sosialisasi pembayaran pajak non tunai sekaligus mendorong optimalisasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sumenep.

“Ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan stekholder, desa dan tokoh yang ada di sini, dalam rangka pembayaran pajak daerah secara non tunai,” kata Suhermanto kepada dapurrakyatnews. Rabu (10/7/2024).

Baca juga : Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai dan Penyerahan SPPT, DHKP PBB-P2 Tahun 2024

Untuk pembayaran PBB di Kabupaten Sumenep, sudah banyak kanal untuk membayar PBB, tidak usah datang ke kantor, tetapi sudah didorong kepada perbankan, melalui teller, ATM dan Mobil Banking juga ke agen agen yaitu seperti Alfamart, Indomart dan beberapa beberapa lainnya, termasuk juga Tokopedia, OVO dan PT Pos, sudah bisa menjadi sarana untuk pembayaran PBB.

“Dalam kegiatan ini, sengaja kita menghadirkan kepala desa dalam rangka mendorong bagaimana desa melalui Bumdes nya menjadi agen Laku Pandai di desa, menjadi mitra perbankan di desa.

“Sehingga pembayaran PBB dapat dilakukan di desa secara non tunai dan sudah bisa dilakukan di masing-masing desanya,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, adanya pemahaman kepada masyarakat bahwa, Kabupaten Sumenep sudah ditetapkan sebagai daerah digital oleh BI dan Kementerian Keuangan.

Dan kami mencapai indeks yang cukup baik yaitu 92%, bahkan kami mendapatkan apresiasi dari BI sebagai kabupaten yang indeksnya progresnya cukup positif.

“Dengan non tunai ini,:harapannya dapat memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke bank, karena sudah banyak kanal pilihan. Maka endingnya, kami berharap pajak bisa maksimal dan PAD bisa terdongkrak dengan baik,” terangnya.

Ia menambahkan, pajak secara substansi merupakan kewajiban pungutan kepada masyarakat yang mengikat tanpa ada imbal balik, sehingga wajib pajak wajib membayar, makanya tugas kami adalah menyampaikan ini, bahwa pajak wajib dibayar dengan berbagai macam cara pilihan dalam melakukan pembayaran.

“Mudah mudahan ini menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak yang tentu saja akan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Setelah menggelar sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di Kecamatan Kalianget, siang harinya tepatnya jam 13.00 Wib, Bapenda Sumenep juga mengagendakan sosialisasi yang sama di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan