Hukrim  

Terlalu, Seorang Pria di Banjarmasin Gunakan Uang BLT untuk Beli Sabu

BLT
Atas perbuatannya M Sabri akan dikenakan pasal 114 jo 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dapurrakyatnews – Perbuatan seorang pria di kota Banjarmasin, sungguh sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, uang bantuan langsung tunai (BLT) yang disimpan istrinya sebesar Rp 2 juta, ia habiskan untuk membeli Sabu.

Akibat perbuatannya, pria bernama M Sabri (30) ini pun kini berada di balik jeruji besi Polsek Banjarmasin Utara, lantaran saat melakukan transaksi barang haram itu, ia ketahuan polisi.

Diceritakan, Sabri yang merupakan seorang pecandu narkoba, diam-diam mengambil uang BLT yang disimpan sang istri di dalam lemari.

BLT
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka M Sabri.

Setelah berhasil menggondol uang BLT tersebut, residivis narkoba itu kemudian menuju kawasan Jalan Masjid Jami kelurahan Antasan Kecil Timur, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 22.00 Wita untuk membeli sabu sebesar 1,82 gram dari kenalannya.

Sial bagi Sabri, sesaat setelah melakukan transaksi, petugas patroli Polsek Banjarmasin Utara melintas di lokasi.

Sabri yang gugup, berusaha membuang barang bukti ke dalam got. Namun sayang, aksi Sabri terlihat polisi.

Penangkapan M Sabri ini diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui kanit reskrim Ipda Sudirno di Banjarmasin.

“Saat ini tersangka berada di Mapolsek Banjarmasin Utara, untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia akan dikenakan pasal 114 jo 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ipda Sudirno dalam keterangan persnya, Senin (18/7).

Tinggalkan Balasan